Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

EKSEKUSI TERPIDANA MATI: Tak Kapok, Terpidana Mati Asal Nigeria Masih Jual Narkoba

Terpidana mati kasus narkoba asal Nigeria Silvester Obiekwe alias Mustofa,50, masih mengendalikan peredaran narkotika meskipun menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pasir Putih Nusa Kambangan.

Kabar24.com, JAKARTA--Terpidana mati kasus narkoba asal Nigeria Silvester Obiekwe alias Mustofa,50, masih mengendalikan peredaran narkotika meskipun menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pasir Putih Nusa Kambangan.

"Mustofa memanfaatkan Andi,32, rekan satu kamarnya untuk menjadi pengatur kurir di luar penjara yang menjalankan peran pengantar jemput narkoba," demikian keterangan tertulis Badan Narkotika Nasional (BNN) yang diterima Antara, Sabtu (31/1/2015).

Andi diduga kuat mengendalikan kurir bernama Dewi atas perintah Mustofa. Dewi ditangkap oleh petugas BNN di bilangan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, dan menyita barang bukti berupa sabu seberat 7.622,9 gram.

Atas dasar bukti tersebut, BNN menjemput Mustofa dan Andi pada Kamis (29/1/2015) di Lapas Pasir Putih Nusa Kambangan untuk dibawa ke Jakarta dan menjalani proses penyidikan.

Sebelum dijemput, petugas LP menggeledah kamar yang ditempati Andi dan Mustofa di Blok A1.16. Petugas berhasil menyita sebuah ponsel dengan piranti penguat sinyal di kamar Andi dan Mustofa.

Tiba di BNN

Andi dan Mustofa tiba di kantor BNN Jakarta pada Jumat (30/1/2015) dan akan menjalani pemeriksaan lebih mendalam. Dua narapidana tersebut diduga kuat terlibat sebagai pengendali jaringan narkoba di luar LP.

Berdasarkan keterangan, Andi mengatakan selalu didampingi oleh Mustofa setiap kali berkomunikasi dengan kurir di luar LP.

Andi mengaku awalnya disuruh oleh Mustofa untuk membersihkan kamar, tapi lambat laun ditawari untuk menjadi pengatur aksi kurir narkoba.

Andi sempat mendekam di LP Salemba Jakarta selama dua tahun sebelum akhirnya dipindahkan ke Nusa Kambangan pada tahun 2013.

Dia  sudah menjalankan sepertiga masa tahanannya dari vonis penjara tujuh tahun atas kasus narkoba.

Mustofa mendekam di LP Nusa Kambangan selama sebelas tahun dengan vonis mati atas kasus penyelundupan 1,2 kg heroin di Bali pada 2003.

Pada November 2012, Mustofa pernah mengendalikan dua kurir bernama Iman dan Devi untuk menyelundupkan sabu seberat 2,4 kg dari Papua Nugini ke Indonesia. Pada Agustus tahun 2014, Mustofa mengendalikan dua kurir yang membawa sabu seberat 6,5 kg di daerah Surabaya.

BACA JUGA:

10 Obat Alami Mengatasi Bibir Kering & Pecah

Ini Daftar Makanan Sehat yang Menambah Berat Badan

4 Langkah untuk Mendapatkan Pijat Rambut Sempurna

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper