Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK VS POLRI: Imunitas untuk KPK Langgar Konstitusi

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly berpendapat wacana pemberian hak imunitas terhadap pekerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertentangan dengan konstitus, karena semua orang di mata hukum sama. Alangkah lebih baik KPK maupun Polri mengedepankan transparansi.
Yasonna Laoly/Googleimage
Yasonna Laoly/Googleimage

Kabar24.com, JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly berpendapat wacana pemberian hak imunitas terhadap pekerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertentangan dengan konstitus, karena semua orang di mata hukum sama. Alangkah lebih baik KPK maupun Polri mengedepankan transparansi.

"Itu potensial untuk melanggar konstitusi. Jadi saya kira, yang perlu barangkali transpransi, menjaga supaya masing-masing lembaga hukum, institusi hukum kita saling menjaga dirinya dalam melakukan tindakan-tindakan yang dalam tupoksinya," kata Laoly usai menghadiri peresmian PTSP di kantor BKPM Jakarta, Senin (26/1/2015).

Sebelumnya, pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Zainal Arifin Mochtar mendesak Presiden mengeluarkan Perppu untuk memberikan hak imunitas KPK.

Perlakuan hukum khusus layak diberikan kepada pekerja pemberantasan korupsi pasalnya bidang kerjanya rentan dijegal dengan berbagai upaya kriminalisasi oleh pihak yang merasa terancam dengan kinerja mereka dalam memberantas korupsi.

Kendati demikian, lanjut Zainal, Perppu yang mengatur hak imunitas tersebut dapat dikecualikan apabila para pihak yang dimaksudkan terbukti melakukan kejahatan dalam operasi tangkap tangan.

 "Ya kalau sudah tangkap tangan, berarti sudah nyata-nyata kejahatnnya," kata dia.

Kriminalisasi KPK

Wacana hak imunitas muncul setelah Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditangkap Bareskrim Polri terkait pemberian kesaksian palsu sengketa Pilkada Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah. Penangkapan itu sarat dengan upaya kriminalisasi KPK setelah penetapan tersangka korupsi calon tunggal Kapolri Komjen (Pol) Budi Gunawan oleh KPK.

Saat ini BW masih aktif sebagai pimpinan lembaga antirasuah tersebut. Berdasarkan Undang-Undang, BW yang bertastus tersangka seharusnya dinonaktifkan dari jabatannya agar berkonsentrasi menghadapi perkara hukum. Penonaktifan menggunakan payung hukum Keputusan Presiden.

Yasonna menambahkan dalam waktu dekat pihaknya akan memberi masukan kepada Presiden tentang perundang-undangan penonaktifan pejabat yang tersangdung kasus hukum.

"Kita akan kasih masukan kepada pak presiden, harus membuat tenang dulu," jelasnya. Ia menolak berkomentar apakah BW harus mengundurkan diri atau tidak. (Kabar24.com)

BACA JUGA:

KPK VS POLRI: Menteri Tedjo Didesak Minta Maaf

APEL AMERIKA MENGANDUNG BAKTERI: Impor Apel Mengandung Listeria Disetop

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akhirul Anwar
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper