Kabar24.com, JAKARTA— Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno didesak meminta maaf atas komentarnya yang menyebut masa pendukung KPK di gedung KPK, Jumat (23/1/2015), sebagai rakyat tidak jelas.
"Ya ada klarifikasi, tapi tidak minta maaf," kata Azas Tigor Nainggolan saat akan melaporkan Menteri Tedjo ke Bareskrim, di gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/1/2015).
Menteri Tedjo telah mengkalirifikasi pernyataan kontroversialnya itu. Menurut dia selain pendukung KPK, ada pula rakyat menyatakan dukungan ke Polri.
SIMAK: KPK VS POLRI: Aktivis Antikorupsi Polisikan Menteri Tedjo
Menurut Tigor, sebagai seorang menteri, Tedjo harusnya meminta maaf atas ucapannya tersebut. "Dan sebagai warga negara harusnya taat hukum," katanya.
Dia mengatakan sampai saat ini dirinya belum mendengar pernyataan maaf dari Menkopolhukam itu. Pada kesempatan tersebut, dia bersama rekan-rekannya melaporkan Menteri Tedjo ke Bareskrim atas pernyataan tidak jelasnya karena dianggap menghina.
"Ada empat pelapor, ada empat lawyer [yang melaporkan]," katanya.
Dia mengatakan pernyataan Menteri Tedjo itu dapat dikenakan Pasal 310-311 KUHP terkait penghinaan. Pihaknya menginginkan polisi bergerak cepat memproses laporan mereka. (Kabar24.com)
BACA JUGA:
Jokowi Lantik Ayah Sherina, Triawan Munaf, Jadi Kepala Badan Ekonomi Kreatif