Kabar24.com, JAKARTA— Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukham) Tedjo Edhy Purdijatno dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri, karena dianggap telah melakukan penghinaan atas pernyataan "enggak jelas" nya itu.
"Saya bersama teman-teman advokat publik, sebagai rakyat Indonesia yang jelas ingin melaporkan [Menteri] Tedjo karena telah melakukan penghinaan kepada rakyat Indonesia," kata Azas Tigor Nainggolan, salah seorang pelapor sekaligus ketua Forum Warga Kota Jakarta, di gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/1/2015).
SIMAK: KPK VS POLRI: Demokrat Nilai Upaya Jokowi Belum Signifikan
Sebagai lawyer dan sebagai aktivis antikorupsi, dia merasa terhina atas pernyataan Menteri Tedjo tersebut. Pasalnya dia ikut aksi masa mendukung KPK di Gedung KPK pada Jumat (23/1/2015) lalu.
Menurut dia pernyataan Menteri Tedjo tersebut dapat dikenakan Pasal 310-311 KUHP terakit penghinaan.
Untuk menguatkan laporannya, dia memiliki barang bukti berupa liputan dari berbagai media massa baik elektronik, online, maupun cetak yang memuat pernyataan Menteri Tedjo tersebut.
Selain itu dia juga menjadikan foto dirinya ketika berada di KPK sebagai barang bukti. Setelah pelaporan ini dia berharap kepolisian bertindak cepat menanggapi laporannya.
"Biarkan polisi yang menentukan pidana, kami berharap [polisi] sigap" katanya.
Sebagaimana diketahui, di Istana Negara Sabtu (24/1/2015) , Menkopolhukam Tedjo Edy Purdjiatno menyebut rakyat yang melakukan aksi di gedung sebagai rakyat yang tidak jelas. (Kabar24.com)
BACA JUGA:
KPK VS POLRI: Demokrat Kibarkan Dukungan untuk Jokowi
KORUPSI LAHAN: Mantan Bupati Indramayu Terancam Penjara 20 Tahun