Kabar24.com, JAKARTA— KPK menyita beberapa dokumen penting milik calon tunggal Kapolri, Komjen Pol Budi Gunawan yang telah menjadi tersangka KPK, karena kasus korupsi suap atau gratifikasi dan memiliki sejumlah rekening mencurigakan sewaktu masih menjabat sebagai Karobinkar SSDM Mabes Polri tahun 2004-2006.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam pesan singkatnya di Jakarta, Selasa (20/1/2015).
"Setahu saya memang ada penyitaan atas berbagai dokumen ya," tuturnya.
Kendati demikian, Bambang belum mengetahui secara detail dokumen apa saja yang telah disita penyidik KPK. Menurut Bambang, pihaknya akan melakukan pengecekan lagi untuk mengetahui dokumen tersebut.
"Tapi mesti dicek dulu ya," tukas Bambang.
C alon tunggal Kapolri, Komjen Pol Budi Gunawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga kuat telah menerima gratifikasi dan memiliki sejumlah rekening mencurigakan sewaktu masih menjabat sebagai Karobinkar SSDM Mabes Polri pada tahun 2004-2006.
Budi Gunawan dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 dan atau 12 huruf b juncto undang-undang Tipikor nomor 20 undang-undang KPK dan Juncto Pasal 5 ayat 1 ke 1 KUHP. (Kabar24.com)
BACA JUGA:
Hanya Satu Persen Warga Kuasai Lebih dari 50% Kekayaan Dunia