Kabar24.com, JAKARTA— Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) merespons komentar sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menyebut eksekusi 6 terpidana mati narkoba, Minggu (18/1/2015), telah melanggar hak asasi manusia (HAM).
SIMAK: EKSEKUSI TERPIDANA MATI: Penarikan Dubes Belanda & Brasil Tak Ganggu Hubungan Bilateral
Menurut JK kejahatan narkotika merupakan kasus pidana luar biasa yang harus mendapat hukuman berat. Pasalnya, di Indonesia diperkirakan 40 orang meninggal setiap hari karena penyalahgunaan narkoba.
"Mereka selalu bilang hak asasi manusia. Nah, HAM itu harus taat hukum.
Mereka bicara masalah 1 jiwa, tapi bagaimana masalah 40 jiwa lainnya? Apa pun itu bisa diselesaikan kemudian," kata JK, Senin (19/1/2015) di Jakarta.
Eksekusi hukuman mati diakui diakui JK merupakan metode penegakan hukum yang diharapkan memberikan hukuman setimpal sekaligus memberi efek jera dan peringatan keras kepada pelakunya.
"Negara apa pun, tidak pandang bulu. Tentu jaksa agung, pengadilan dalam hal ini tidak memandang orang dari warga negara tapi atas apa yang dilakukan," imbuh JK.
Kalla menambahkan eksekusi hukuman mati tidak mengenal diskriminasi kewarganegaraan. Termasuk, permintaan Perdana Menteri Australia Tony Abbott agar dua warga negara Australia tidak dihukum mati.
Seperti diketahui, dua WN Australia Myuran Sukamaran dan Andrew Chan divonis hukuman mati pada 2006 lantaran terbukti menyelundupkan heroin seberat 8,2 kg dari Bali ke Australia pada 17 April 2005. (Kabar24.com)
BACA JUGA:
KETUA DPRD BANGKALAN TERSANGKA: Fuad Amin Diperiksa Sebagai Saksi
EKSEKUSI TERPIDANA MATI: Dinilai Catatan Buruk Pemerintahan Jokowi-JK