Kabar24.com, JAKARTA— Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) optimistis eksekusi hukuman mati lima warga negara asing narapidana kasus narkotika tidak akan mengganggu hubungan bilateral, kendati Brasil dan Belanda telah menarik duta besarnya di Indonesia.
Perbedaan pendapat antarnegara terkait hukuman mati harus dihargai. Namun, sebagai negara yang berdaulat, pemerintah dalam hal ini Kejaksaan Agung memiliki kewenangan untuk menjalankan eksekusi mati sesuai regulasi hukum yang berlaku di Indonesia.
"Yang tetap kita jalankan adalah kepentingan nasional kita. Ini bukan keputusan Presiden, ini keputusan hakim dari pengadilan pertama sampai tertinggi," kata JK di kantornya, Senin (19/1/2015).
Hal tersebut, lanjut JK, juga dijelaskan dalam pertemuannya dengan Duta Besar Belanda, Duta Besar Australia, dan Menteri Keuangan Prancis beberapa waktu lalu.
Kendati demikian, eksekusi mati narapidana warga negara Brasil, Belanda, Malawi, Vietnam, dan Nigeria yang berlangsung pada Minggu, (18/1/2015), berujung pada penarikan dubes Belanda dan Brasil dari Indonesia. Penarikan tersebut merupakan bentuk protes eksekusi mati warga negara mereka.
"Kalau mereka protes, ya tentu kita hormati sebagai bagian dari politik dalam negeri mereka. Enggak, tidak akan (mengganggu hubungan bilateral)," tuturnya.
JK menilai penarikan dubes untuk konsultasi merupakan hal yang biasa dalam konteks kepentingan dalam negeri suatu negara. Keputusan tersebut tidak akan berpengaruh terhadap hubungan bilateral kedua negara.
"Tidak-tidak berpengaruh, ini biasa, sama seperti kita menarik dubes kita di Australia untuk sementara. Ini tak ganggu hubungannya sendiri," imbuhnya. (Kabar24.com)
BACA JUGA:
Akhir Januari, Jokowi Resmikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
KETUA DPRD BANGKALAN TERSANGKA: Fuad Amin Diperiksa Sebagai Saksi
PELANTIKAN WANTIMPRES: Ini 9 Anggota Wantimpres yang Dilantik Jokowi