Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BUDI GUNAWAN TERSANGKA: LP3HI Gugat KPK & Polri

Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polri dan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/1/2015) sore ini terkait perkara kepemilikan sejumlah rekening mencurigakan milik calon tunggal Kapolri, Komjen Pol Budi Gunawan.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (kanan) memberi keterangan pers tentang kasus-kasus terbaru termasuk pemilihan Budi Gunawan sebagai Kapolri dan rekayasa foto ketua KPK di KPK, Jakarta, Rabu (14/1)./Antara
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (kanan) memberi keterangan pers tentang kasus-kasus terbaru termasuk pemilihan Budi Gunawan sebagai Kapolri dan rekayasa foto ketua KPK di KPK, Jakarta, Rabu (14/1)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA-- Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polri dan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/1/2015)  sore ini terkait perkara kepemilikan sejumlah rekening mencurigakan milik calon tunggal Kapolri, Komjen Pol Budi Gunawan.

SIMAK: BUDI GUNAWAN TERSANGKA: KPK Periksa Seorang Jenderal

Penegasan tersebut disampaikan Ketua LP3HI, Arif Sahudi, dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (19/1/2015).

"‎Pada 19 Januari 2015, sekitar jam 15.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kami selaku pemohon praperadilan akan mendaftarkan gugatan pra peradilan kepada KPK sebagai termohon I dan Polri sebagai termohon II," tuturnya.

Arif mengatakan bahwa pihaknya mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK lantaran tidak sahnya penetapan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK.

Pasalnya menurut Arif, pada saat menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka, KPK tidak berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak kepolisian untuk melakukan supervisi. Akibatnya, perbuatan KPK tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tidak sah karena KPK dalam melakukan supervisi atas  perkara yang melibatkan Komjen Budi Gunawan tidak melakukan koordinasi dulu dengan Polri,  baik dalam bentuk surat tertulis pemberitahuan atau permintaan secara resmi pengalihan penanganan perkara kepada KPK," kata Arif.

Sedangkan, gugatan praperadilan terhadap Polri juga diajukan LP3HI,  karena Polri telah melakukan pembiaran terhadap KPK yang telah menyalahi prosedur untuk melakukan supervisi dengan Polri dalam perkara Budi Gunawan, dan tidak melakukan pencegahan.

"Sedangkan Polri kami masukkan sebagai termohon II karena sudah megetahui bahwa supervisi yang dilakukan KPK menyalahi prosedur supervisi sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) UU No 30 Tahun 2002," tukas Arif. (Kabar24.com)

BACA JUGA:

Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, Selesaikan 88% Masalah Lewat Twitter

PELANTIKAN WANTIMPRES: Ini 9 Anggota Wantimpres yang Dilantik Jokowi


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper