Kabar24.com, JAKARTA-- KPK mulai melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi yang berasal dari lingkungan kepolisian untuk mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan kepemilikan sejumlah rekening mencurigakan yang telah menjerat Komjen Pol Budi Gunawan (BG), calon tunggal kapolri yang kini menjadi tersangka.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, menuturkan beberapa orang saksi yang telah dipanggil KPK untuk tersangka Budi Gunawan tersebut adalah seorang Jenderal bintang satu pada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dir.Tipidum) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Brigjen Pol Herry Prastowo dan seorang dosen Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Lemdikpol, Kombes Pol Ibnu Isticha.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BG," tutur Priharsa saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (19/1/2015).
Selain itu, Priharsa mengatakan bahwa KPK sampai saat ini masih belum menjadwalkan pemanggilan untuk tersangka Komjen Pol Budi Gunawan. Namun pemanggilan hanya untuk saksi-saksi terlebih dahulu yang diduga mengetahui perkara tersebut.
"Belum ada (pemanggilan BG)," tukas Priharsa.
Komjen Pol Budi Gunawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga kuat telah menerima gratifikasi dan memiliki sejumlah rekening mencurigakan sewaktu masih menjabat sebagai Karobinkar SSDM Mabes Polri pada tahun 2004-2006.
Budi Gunawan dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 dan atau 12 huruf b juncto undang-undang Tipikor nomor 20 undang-undang KPK dan Juncto Pasal 5 ayat 1 ke 1 KUHP. (Kabar24.com)
BACA JUGA:
Ahok Tak Mau Pusing Didemo Pemotor
AREMA CRONUS: Ini Alasan Penundaan Peluncuran Tim Singo Edan