Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perppu Pilkada Langsung Jadi Prioritas Pembahasan DPR

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada Langsung, yang diperkirakan akan disetujui parlemen, akan menjadi prioritas pembahasan DPR dalam masa sidang kedua mulai hari ini meski waktunya hanya sekitar sebulan.
Kotak suara/Antara
Kotak suara/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada Langsung, yang diperkirakan disetujui parlemen, akan menjadi prioritas pembahasan DPR dalam masa sidang kedua mulai hari ini meski waktunya hanya sekitar sebulan.

 Anggota Fraksi PKB Abdul Malik Haramain optimistis Perppu yang dikeluarkan pada era Presiden SBY itu akan disetujui mayoritas fraksi di DPR. Pasalnya, beberapa fraksi cenderung berubah haluan dari menolak menjadi mendukung produk legislasi itu.

“Yang pasti mendukung kan, fraksi-fraksi pemerintah, kemudian yang pasti Demokrat. Kita butuh tambahan satu fraksi menengah saja, itu sudah cukup, Perppu disetujui DPR,” kata Malik kepada wartawan di Gedung DPR, Senin (12/1/2015).

Sebagi catatan, Perppu itu dikeluarkan SBY dengan tujuan untuk mementahkan RUU Pilkada oleh DPRD yang baru saja disetujui DPR.  SBY menyatakan tetap berpandangan para kepala daerah lebih baik dipilih oleh rakyat langsung, bukan oleh DPRD.

Menurut Malik, Fraksi PAN sudah menyatakan mengikuti langkah Partai Demokrat. Demikian juga dengan Partai Golkar meski sejumlah partai lainnya akan ikut dengan memberikan beberapa catatan, ujarnya.

Catatan itu, ujarnya, antara lain terkait dengan jadwal Pilkada serentak gelombang pertama yang akan dilaksanakan mulai 2015, gelombang kedua 2019 dan gelombang ketiga pada 2020.

 “Mungkin, catatan yang diberikan adanya pengunduran jadwal pilkada serentak, dan memberikan catatan tentang kesiapan KPUD,” ujarnya.     

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper