Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bumigas Energi Ajukan Keberatan Atas Putusan PN Jaksel

PT Bumigas Energi mengajukan keberatan atas keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haswandi, yang menerima permohonan peninjauan kembali atas yang diajukan PT Geo Dipa Energi (GDE).
Pengadilan Negeri Jaksel. Bumigas Energi ajukan keberatan atas putusan hakim/Antara
Pengadilan Negeri Jaksel. Bumigas Energi ajukan keberatan atas putusan hakim/Antara

Bisnis.com, JAKARTA—PT Bumigas Energi mengajukan keberatan atas keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haswandi, yang menerima permohonan peninjauan kembali atas yang diajukan PT Geo Dipa Energi (GDE).

Kuasa hukum PT Bumigas Energi (BGE) Bambang Siswanto menilai keputusan Haswandi menerima gugatan PK atas putusan PK Mahkamah Agung No. 143/Pdt.Sus.Arbt/2013 tersebut dinilai sebagai pelanggaran hukum. Hal tersebut berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum di Indonesia.

“Upaya hukum PK mengenai sengketa pembatalan putusan arbitrase tidak dikenal dalam hukum acara perdata di Indonesia. Tindakan ketua pengadilan tersebut merupakan sikap kesewenang-wenangan dan melanggar hukum,” kata Bambang kepada wartawan, Kamis (11/12/2014).

Berdasarkan Pasal 72 ayat 4 Undang-Undang No. 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menyebutkan terhadap putusan pengadilan negeri dapa diajukan permohonan banding ke MA. Adapun, terhadap putusan judex juris dalam perkara a quo tidak tersedia upaya hukum lagi.

Selain itu, Pasal 66 ayat 1 UU No. 14/1985 jo. UU No. 3/2009 tentang Mahkamah Agung menerangkan bahwa permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan satu kali. Pasal 24 ayat 1 UU No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali.

Pihaknya akan mengadukan Hawandi ke Badan Pengawasan MA dan Komisi Yudisial terkait dengan putusan tersebut dalam waktu dekat. Otoritas hukum tersebut patut menanyakan mengenai dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.

Bambang menjelaskan perkara antara BGE dengan GDE bermula saat pembatalan kontrak pembangunan lima unit pembangkit listrik tenaga panas (PLTP) bumi di Dieng-Patuha, Jawa Tengah.

Nilai keseluruhan investasi tersebut sebesar US$488,88 juta. Hingga saat ini, BGE sudah mengucurkan dananya untuk pembangunan infrastruktur awal sebesar US$150 juta.

BGE menuding GDE terbukti melakukan kecurangan dengan membatalkan kontrak PLTP tersebut. Sengketa tersebut telah diperiksa di PN Jakarta Selatan pada 30 Mei 2012 yang diajukan BGE, hasilnya gugatan ditolak oleh majelis hakim.

BGE yang kecewa lantas mengajukan upaya hukum kasasi pada Oktober 2012 dan dikabulkan oleh majelis MA. Putusan tersebut menjadikan putusan PN Jaksel dianulir.

MA juga membatalkan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) pada 2007 yang menyatakan BGE telah melakukan cidera janji, sehingga kontrak pembangunan PLTP dengan antara BGE dan GDE dinyatakan batal.

MA lalu mengadili sendiri bahwa putusan BANI dibatalkan sehingga posisi perkara keduanya kembali ke titik nol atau pada kontrak pembangunan PLTP kembali seperti semula antara BGE dan GDE.

Secara terpisah, Haswandi membantah tuduhan dari pihak BGE. Penerimaan permohonan tersebut berdasarkan Surat Edaran MA (SEMA) No. 10/2009.

“Dalam SEMA itu diatur bahwa PK kedua boleh dilakukan jika ada dua putusan yang saling bertentangan untuk kepastian hukum tentang siapa yang paling berhak dari kedua putusan tersebut,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper