Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PDIP Tegaskan Tuntutan Kasus Hasto Tidak Pengaruhi Sikap Politik Sebagai Oposisi

PDIP menegaskan kasus Hasto Kristiyanto tidak akan memengaruhi posisi PDIP dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Politisi PDI Perjuangan (PDIP), Aria Bima menanggapi soal tuntutan 7 tahun Sekjen PDIP Hasto, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (7/7/2025)/Bisnis-Annisa Nurul Amara
Politisi PDI Perjuangan (PDIP), Aria Bima menanggapi soal tuntutan 7 tahun Sekjen PDIP Hasto, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (7/7/2025)/Bisnis-Annisa Nurul Amara

Bisnis.com, JAKARTA — Politisi PDI Perjuangan (PDIP), Aria Bima menegaskan tuntutan hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak akan memengaruhi posisi PDIP dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Dia menegaskan bahwa kasus hukum tidak berkaitan dengan sikap partainya terhadap Pemerintahan Prabowo. Meski begitu, dia menyebut bahwa sikap partai akan disampaikan langsung dalam kongres mendatang.

“Tidak ada [oposisi]. Kasus hukum ya, kasus hukum ya. Soal di dalam atau di luar pemerintah itu kontemplasi Ibu Mega saya kira akan lebih tepat yang seperti apa dan itu nanti tentu akan diputuskan dalam Kongres PDI Perjuangan. Yang penting di dalam atau di luar pemerintah itu sama-sama mulianya,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (7/7/2025).

Pria yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini melanjutkan, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Presiden Prabowo memiliki hubungan personal yang cukup baik. Terlebih, ini karena masing-masing sebagai pemenang legislatif dan eksekutif

“Saya tidak melihat keputusan Pak Hasto itu berdampak pada hal-hal yang sifatnya strategis, karena Ibu Mega tentu mempunyai satu cara pandang yang lebih daripada itu saya kira,” ucapnya.

Lebih jauh, Aria membeberkan bahwa PDIP merasa keputusan dari Tim JPU KPK adalah hal yang di luar perkiraannya. Pasalnya, PDIP merasa bahwa proses persidangan kemarin tidak menunjukkan adanya fakta hukum yang bisa dijadikan acuan untuk menuntut Pak Hasto 7 tahun. 

“Pikiran kami sebenarnya tuntutan kemarin ya antara bebas atau tidak seberat tuntutan 7 tahun. Tapi mari kita tetap ikuti, taat pada proses hukum, kita akan melanjutkan berbagai persidangan setelah tuntutan ini yaitu pledoi dari Pak Hasto,” katanya.

Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto hukuman pidana penjara selama tujuh tahun. 

Surat tuntutan dibacakan hari ini, Kamis (3/7/2025), pada persidangan perkara suap dan perintangan penyidikan kasus buron Harun Masiku, yang mana Hasto merupakan terdakwa. 

Berdasarkan surat tuntutan 1.300 halaman yang dibacakan itu, JPU meminta Majelis Hakim untuk menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan yang melanggar pasal 21 tentang Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

JPU juga meminta Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor r jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun," ujar JPU di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Muhammad Ridwan
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper