Bisnis.com, JAKARTA — Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Valina Singka Subekti menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat, sehingga harus dilaksanakan.
Namun, dia mengingatkan implementasi putusan MK juga bergantung pada pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah.
"Putusan MK ini kan bersifat final dan mengikat, dan harus dilaksanakan. Tapi kan juga ini tergantung dari segala bentuk undang-undang," ujarnya dalam rapat dengar Komisi III DPR RI, Jumat (4/7/2025).
Valina mencontohkan putusan MK terdahulu yang hingga kini belum dijalankan, yaitu soal keharusan proses pembentukan undang-undang melibatkan tripartit DPR, DPD, dan Presiden, khususnya untuk urusan yang berkaitan dengan daerah.
"Salah satu yang saya pasti ingat itu adalah mengenai putusan MK, mengenai soal proses pembuatan undang-undang itu, yang mesti melibatkan tripartit DPR, DPD, dan Presiden. Sampai sekarang belum dilaksanakan oleh si pembentuk undang-undang," ungkapnya.
Menurut Valina, meskipun muncul putusan MK yang baru, putusan sebelumnya tetap berlaku dan tidak otomatis gugur.“Jadi undang-undang yang mengatur mengenai MD3 itu, sampai hari ini belum melaksanakan perintah putusan dari MK, tripartit DPR, DPD, dan Presiden untuk urusan-urusan yang terkait dengan daerah. Itu yang diatur ketentuan mengenai DPD dalam konstitusi kita,” jelasnya.
Baca Juga
Oleh sebab itu, dia menegaskan bahwa keberadaan putusan MK sebelumnya tetap harus dihormati. Mengingat putusan itu bersifat final dan mengikat.
Valina menyebut bahwa semua kebijakan harus kembali berpedoman kepada konstitusi sebagai sumber utama kehidupan berbangsa dan bernegara. “Jadi artinya apa? Artinya adalah, kita ini kan berkehidupan berbangsa dan bernegara itu kan ada acuannya. Acuannya itu adalah konstitusi. Jadi semua itu muaranya itu konstitusi,” tuturnya.
Valina berharap agar pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah, segera mencarikan solusi terbaik dan bijak dalam menindaklanjuti putusan MK yang terbaru.
“Jadi saya berharap tentu ini kepada pembentuk undang-undang, dalam hal ini DPR dan pemerintah, untuk mencarikan solusi yang terbaik dan bijak terkait putusan MK yang baru ini supaya punya landasan konstitusional yang kuat,” pungkas Valina.