Bisnis.com, JAKARTA — Bos Sritex (SRIL), Iwan Kurniawan Lukminto membantah soal penggunaan uang kredit bank untuk pembelian aset non-produktif yang dilakukan kakaknya, Iwan Setiawan Lukminto (ISL).
Iwan mengatakan bahwa bantahan itu juga telah disampaikan kepada penyidik pada direktorat Jampidsus Kejagung RI.
"Setahu saya tidak ada. Kami sudah sampaikan juga di dalam," ujar Iwan usai diperiksa di Kejagung, Senin (23/6/2025).
Di samping itu, Iwan tercatat sudah empat kali diperiksa penyidik Kejagung. Iwan dicecar soal pengetahuan hingga perannya dalam pemberian kredit terhadap Sritex
Dalam pemeriksaan keempatnya, bos Sritex itu tiba sekitar 09.40 WIB. Kemudian, Iwan baru keluar pada 20.50 WIB dari Gedung Bundar Kejagung.
"Hari ini agak lebih panjang, sekitar 24-25 pertanyaan," imbuhnya.
Baca Juga
Iwan mengaku pertanyaan kali ini berkaitan dengan jabatannya selaku Dirut PT Sri Rejeki Isman Tbk. alias Sritex.
"Masih tetap tentang operasional perusahaan, dan bagaimana memanage perusahaan setelah saya menjadi Dirut," pungkas Iwan.
Sebelumnya, Kejagung baru menetapkan tiga tersangka dalam perkara Sritex. Salah satu tersangka itu yakni Eks Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ISL) sebagai tersangka.
Iwan diduga telah menggunakan dana kredit dari sejumlah bank untuk membayar utang Sritex dan pembelian aset non-produktif seperti tanah di Solo dan Yogyakarta.
Dalam hal ini, Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menyatakan bahwa seharusnya dana kredit itu dipakai untuk modal kerja.
"Untuk modal kerja tetapi disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya," tutur Qohar.