Kontroversi Tambang Nikel Raja Ampat
Pada perkembangan lain, isu penambangan nikel juga menjadi sorotan publik setelah mencuatnya lima perusahaan penambang nikel yang berlokasi di dekat Raja Ampat. Padahal, daerah itu ditetapkan sebagai Global Geopark oleh The United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO), karena dianggap sebagai salah kekayaan dunia yang patut dijaga dan dilestarikan.
Lima perusahaan dimaksud meliputi PT Gag Nikel, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa serta PT Nurham.
Hanya PT Gag Nikel, yang sahamnya dimiliki oleh PT Aneka Tambang Tbk. atau Antam sebagai satu-satunya perusahaan nikel di daerah tersebut yang izinnya tidak dicabut oleh pemerintah.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pencabutan empat IUP ini merupakan bagian dari proses evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan yang dinilai berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu ekosistem Raja Ampat, yang dikenal sebagai salah satu pusat keanekaragaman hayati laut dunia.
“Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut Izin Usaha Pertambangan untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ujar Prasetyo dalam keterangannya di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/6/2025).