Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemerintah tidak mencabut kontrak karya (KK) milik PT GAG Nikel, meskipun perusahaan tersebut menjadi sorotan publik dalam isu lingkungan di Raja Ampat.
Bahlil menjelaskan bahwa berdasarkan hasil evaluasi tim kementerian, PT GAG Nikel dinilai menjalankan aktivitas pertambangannya secara baik dan masih sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Untuk PT GAG, karena itu adalah dia melakukan sebuah proses penambangan yang menurut dari hasil evaluasi tim kami itu bagus sekali,” kata Bahlil di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (10/6/2025).
Dia menambahkan bahwa kegiatan pertambangan PT GAG Nikel dinilai tidak melanggar aturan lingkungan dan tetap berada dalam koridor AMDAL yang telah disetujui.
“Itu alhamdulillah sesuai dengan AMDAL, sehingga karena itu juga adalah bagian dari aset negara selama kita awasi betul,” ujar Bahlil.
Bahlil menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas perusahaan tambang di kawasan strategis seperti Raja Ampat.
Baca Juga
Bahkan, dia menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan agar aspek lingkungan harus menjadi perhatian utama.
“Arahan Bapak Presiden, kita harus awasi betul lingkungannya. Sampai dengan sekarang kami berpandangan [PT Gag Nikel] tetap akan bisa berjalan,” tandas Bahlil.
Sekadar informasi, PT GAG Nikel merupakan satu-satunya perusahaan dari lima IUP di Raja Ampat yang masih memiliki izin RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) untuk tahun 2025.
Pemerintah sebelumnya telah menghentikan sementara kegiatan empat perusahaan lainnya karena belum memenuhi ketentuan izin lingkungan dan administrasi.