Bisnis.com, Jakarta — Direktorat Jenderal Imigrasi tunda keberangkatan 1.243 calon jamaah haji asal Indonesia yang berangkat secara nonprosedural periode 23 April-1 Juni 2025 di seluruh bandara di Indonesia
Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Suhendra menjelaskan bahwa ribuan calon jamaah haji itu ditunda keberangkatannya lantaran tidak memiliki visa haji maupun dokumen lain sesuai syarat dan ketentuan haji.
Dia menjelaskan penundaan keberangkatan ribuan calon jamaah haji itu bukan berarti tidak bisa bepergian ke Arab Saudi. Namun tetap bisa pergi ke Arab Saudi usai musim haji rampung.
"Pada saat musim haji seperti saat ini, kami perlu menekan potensi penyalahgunaan visa dalam rangka melakukan ibadah haji. Setelah musim haji selesai, ribuan WNI itu tetap bisa berangkat ke Arab Saudi, sesuai dengan peruntukan visa mereka," tuturnya di Jakarta, Senin (2/6/2025).
Dia merinci dari ribuan jamaah calon haji tersebut, jumlah penundaan keberangkatan paling banyak ada di Bandara Soekarno-Hatta sebanyak 719 orang, nomor dua yang tertinggi ada di Bandara Juanda Surabaya sebanyak 187 orang.
Kemudian, nomor urut tiga ada di Bandara Ngurah Rai Denpasar dengan jumlah 52 orang, Bandara Sultan Hasanudin Makasar 46 orang, Bandara Yogyakarta 42 orang, Bandara Kualanamu Medan 18 orang, dan Bandara Minangkabau Sumatra Barat 12 orang, serta Bandara Internasional Sultan Haji Sulaiman dengan 4 orang yang ditunda keberangkatannya.
Baca Juga
"Penundaan keberangkatan Jamaah Calon Haji nonprosedural juga telah dilakukan di beberapa pelabuhan internasional lain di Batam, Kepulauan Riau. Di Pelabuhan Citra Tri Tunas, sebanyak 82 orang telah ditunda keberangkatannya, diikuti oleh Pelabuhan Batam Center 54 orang dan Pelabuhan Bengkong 27 orang," katanya.
Dia menjelaskan penundaan keberangkatan ribuan calon jamaah haji tersebut dilakukan agar terhindar dari masalah di kemudian hari baik dari dalam maupun luar negeri.
"Jangan sampai mau ibadah malah jadi masalah karena pakai cara yang tidak benar. Bersabar menanti melalui jalur resmi akan lebih menjamin keamanan, kenyamanan, serta perlindungan hukum bagi para jemaah,” ujarnya.