Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Otak Pembacokan Jaksa di Deli Serdang Ternyata Wakil Komandan Ormas Pemuda Pancasila

Selain Wakil Komandan Inti Ormas Pemuda Pancasila itu, Polisi juga menangkap pelaku lainnya bernama Surya Darma alias Gallo.
Ilustrasi garis polisi. /istimewa
Ilustrasi garis polisi. /istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Polda Sumatra Utara akhirnya menangkap Wakil Komandan Inti Ormas Pemuda Pancasila Alpa Patria Lubis terkait kasus pembacokan dua orang Jaksa di Deli Serdang Sumatra Utara.

Direktur Kriminal Umum Polda Sumatra Utara Brigjen Sumaryono mengatakan selain Wakil Komandan Inti Ormas Pemuda Pancasila itu, Polisi juga menangkap pelaku lainnya bernama Surya Darma alias Gallo.

Dia membeberkan peran kedua tersangka tersebut, untuk tersangka Wakil Komandan Inti Ormas Pemuda Pancasila Alpa Patria Lubis alias Kepot berperan sebagai otak penganiayaan dan ditangkap hari Sabtu 24 Mei 2025 pukul 23.00 WIB, sedangkan tersangka Surya Darma alias Gallo adalah eksekutor ditangkap pada Minggu 25 Mei 2025 pukul 04.30 WIB.

"Kedua tersangka ini merupakan residivis kasus 365 (pencurian dengan kekerasan)," ujarnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (25/5/2025).

Sebelumnya, dua orang Jaksa dibacok oleh orang tidak dikenal ketika berangkat dari rumahnya ke ladang untuk memanen sawit di Desa Perbaingan Kecamatan Kotari, Deli Serdang.

Kedua Jaksa itu Jaksa Fungsional Kejari Deli Serdang bernama Jhon Wesli Sinaga dan Staf Tata Usaha pada Kejari Deli Serdang, Acensio Silvanov Hutabarat.

Kedua Jaksa itu dianiaya karena menangani perkara dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal di PN Lubuk Pakam. Pihak terdakwa yaitu Eddy Suranta alias Godol (54) divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Lubuk Pakam.

Tidak terima dengan vonis bebas tersebut, kemudian JPU melakukan upaya kasasi dan hasilnya terdakwa Eddy Suranta divonis 1 tahun penjara. 

Kemudian, pihak terdakwa yang dipanggil secara patut tidak pernah hadir untuk melaksanakan keputusan kasasi, akhirnya pihak Kejaksaan menerbitkan DPO atas nama Eddy Suranta terkait perkara tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper