BISNIS.COM, JAKARTA—Mabes Polri menetapkan tiga tersangka terkait penganiayaan hingga meninggal dunia terhadap anggota DPRD Kabupaten Nduga Papau, Eka Tabuni, 40 tahun.
Ketiga tersangka itu antara lain Letia Gwijangge (36), Ijanus Wandikbo (19), dan Nanggaluk Ara (25). Mereka semua berasal dari Mafenduma Kabupaten Nduga, Papua.
“Ketiga tersangka sudah berhasil ditangkap penyidik Polda Papua dan dibawa ke dibawa ke Polres Sentani di Jayapura , untuk proses penyelidikan. Dari peristiwa ini mudah-mudahan ke depan tidak terjadi lagi dan kita bisa menuntaskan kasus yang ada,” tutur Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Agus Rianto Kamis (30/5)
Sejauh ini, menurutnya, Polri sudah melakukan tindakan di antaranya dengan mendatangi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), melakukan identifikasi korban, mengevakuasi korban ke RS Yowari.
Kemudian, melakukan pencarian dan penangkapan terhadap pelaku, dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara penyelidik Polri di Jayapura, peristiwa itu adalah tindak lanjut kejadian sebelumnya pada 23 maret 2013. Korban dianggap merupakan salah satu pelaku pembunuhan Yustinus, Kabag Umum Kabupaten Nduga, Papua.
Selanjutnya, kerabat korban melakukan upaya pembalasan terhadapnya hingga meninggal dunia. Korban menderita luka bacok di bagian kepala belakang sampai leher dengan nyaris putus dan luka sabetan parang di kaki kiri pada lipatan lutut nyaris putus.