Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Tetapkan 16 Mahasiswa jadi Tersangka Terkait Demo Ricuh di Balai Kota

Polda Metro Jaya telah menetapkan 16 tersangka dalam insiden kericuhan aksi demonstrasi mahasiswa di Balai Kota, Jakarta pada Rabu (21/5/2025).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi di kantornya, Jakarta, Senin (7/10/2024). JIBI/Anshary Madya Sukma
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi di kantornya, Jakarta, Senin (7/10/2024). JIBI/Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya telah menetapkan 16 tersangka dalam insiden kericuhan aksi demonstrasi mahasiswa di Balai Kota, Jakarta pada Rabu (21/5/2025).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan 15 tersangka itu merupakan bagian dari 93 mahasiswa yang telah ditangkap sebelumnya.

15 tersangka itu berinisial TMC, ARP, RN, FMM, AAA, RYD, MKS, ENAH, IKBJY, MR, JU, NSC, ZFP, AH, dan WPAR. Satu dari tersangka ini yakni ZFP positif narkoba jenis ganja.

"Maka 15 orang dari 93 orang yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan terhadap 15 orang tersebut," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jumat (23/5/2025).

Dia menambahkan, belasan tersangka ini diduga telah melakukan penghasutan untuk melawan anggota Polri yang sedang mengamankan petugas Pamdal.

Kemudian peran lainnya yakni diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan bersama-sama di ruang publik dan atau melakukan penganiayaan terhadap tujuh orang anggota Polri.

Selain 15 tersangka ini, Polda Metro Jaya juga telah menetapkan satu tersangka berinisial MAA. Namun, MAA masih dalam pengejaran atau berstatus buron.

"Ada satu orang juga yang sudah ditetapkan tersangka, tapi bukan merupakan bagian dari 93 yang diamankan dan saat ini sedang dilakukan pengejaran, yaitu saudara MAA," pungkasnya.

Atas perbuatannya, itu ke-16 tersangka dijerat dengan pasal berlapis mulai dari Pasal 170 KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan ancaman pidana maksimal 6 tahun.

Kemudian, tindak pidana melawan petugas yang diatur pada Pasal 212, 216 dan 218 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 bulan.

Selanjutnya, belasan mahasiswa ini juga dijerat dengan pasal tindak pidana penganiayaan, sebagaimana diatur di pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper