Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya menetapkan 16 mahasiswa sebagai tersangka dalam insiden kericuhan saat demonstrasi di Balai Kota Jakarta. Mereka terancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, salah satunya Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, yang ancamannya mencapai enam tahun penjara.
"Yang diduga melakukan tindak pidana menghasut, sebagaimana diatur di Pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun," ujar Ade Ary di Polda Metro Jaya, dikutip Sabtu (24/5/2025).
Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 170 KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun. Mereka juga dijerat Pasal 212, 216, dan 218 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas, yang ancamannya berkisar dari empat bulan hingga satu tahun penjara.
Tak hanya itu, para mahasiswa ini juga diduga melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun.
Ade Ary menyebut, berdasarkan peran masing-masing, para tersangka diduga melakukan penghasutan terhadap anggota Polri yang sedang mengamankan petugas pengamanan dalam (Pamdal). Sebagian lainnya terlibat dalam aksi pengeroyokan atau kekerasan bersama di ruang publik, serta penganiayaan terhadap tujuh anggota kepolisian.
Baca Juga
Kronologi Kericuhan
Aksi demonstrasi tersebut terjadi pada Rabu (21/5/2025). Kericuhan bermula saat massa aksi mencoba mendobrak pintu dan memaksa masuk ke area Balai Kota sekitar pukul 16.38 WIB.
Upaya penerobosan itu langsung diadang oleh petugas yang berjaga. Di lokasi juga terdapat mobil pejabat negara yang sempat dihadang oleh massa aksi, bahkan sang pejabat sempat diminta turun untuk menemui peserta demo.
Dalam proses mediasi tersebut, terjadi pemukulan terhadap tujuh anggota polisi dari Direktorat Samapta Polda Metro Jaya.
"Nah, dalam proses komunikasi itu, diingatkan oleh petugas kami di lapangan, ada peristiwa pemukulan. Ada peristiwa pemukulan yang mengakibatkan tujuh personel anggota direktorat Samapta, Polda Metro Jaya," ujar Ade Ary Kamis (22/5/2025).