Bisnis.com, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) mengimbau para calon kepala daerah yang tidak terima dengan hasil pemungutan suara ulang (PSU) segera mengajukan permohonan gugatan.
Juru Bicara MK, Mohammad Faiz menyebut bahwa MK sudah siap menerima seluruh permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kepala daerah hasil PSU yang telah digelar di beberapa daerah di Indonesia.
"Kami tentu dengan pengalaman panjang sudah siap menerima jika ada yang ajukan ke MK," tuturnya di Jakarta, Senin (5/5).
Menurutnya, sidang yang digelar MK terkait PHPU pada PSU kepala daerah juga akan berbeda dari sisi waktu, mengingat gelaran PSU juga dilakukan di waktu yang berbeda di tiap daerah.
Namun, menurutnya, seluruh calon kepala daerah hanya memiliki waktu paling lama 180 hari kerja usai perhitungan suara hasil PSU di beberapa daerah.
"Kan paling lama 180 hari, maka kita akan menunggu dan menanti apakah dari hasil PSU-PSU berikutnya itu ada yang ingin mengajukan ke MK atau tidak," katanya.
Baca Juga
Dia juga menegaskan bahwa sidang terkait PHPU PSU tersebut tidak akan menggangu sidang pengujian undang-undang lainnya di MK.
Faiz mengemukakan semua sidang akan dituntaskan oleh hakim konstitusi secara pararel agar tidak ada pekerjaan rumah di kemudian hari.
"Kami tidak akan menunda sidang untuk pengujian undang-undang. Jadi semuanya akan dituntaskan secara pararel. Tapi untuk PHPU ini akan diprioritaskan sidangnya karena ada batasa waktu," ujarnya.