Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangerang Selatan, WL jadi tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah pada 2024.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan WL diduga telah melakukan persekongkolan dengan Direktur PT EPP, SYM untuk mengerjakan proyek pengelolaan sampah di Tangerang Selatan.
Proyek pengelolaan sampah itu bernilai Rp75,9 miliar dengan perincian Jasa Layanan Pengangkutan Sampah sebesar Rp50,7 miliar dan layanan pengelolaan sampah Rp25,2 miliar.
"Pihak penyedia barang dan jasa dalam pekerjaan tersebut adalah PT. EPP dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp 75,9 miliar," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (16/4/2025)
Rangga menyampaikan, kasus ini bermula saat WL memenangkan PT EPP sebagai tender proyek pengelolaan sampah Rp75 miliar pada 2024.
WL bersekongkol dengan SYM agar dapat mengurus Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) PT EPP agar tidak hanya memegang proyek pengangkutan sampah, tapi juga dapat mengelola sampah.
Baca Juga
Hanya saja, dalam kasus ini PT EPP diduga tidak melaksanakan pengerjaan pengelolaan sampah. Di samping itu, perusahaan tersebut juga tidak memiliki kompetensi untuk melakukan mengelola sampah.
Oleh karena itu, untuk memuluskan pemenangan PT EPP, WL dan SYM bersepakat membentuk CV Bank Sampah Induk Rumpintama (BSIR) yang akan dijadikan sebagai sub kontraktor dari PT EPP untuk mengelola sampah.
Adapun, dalam proses pengerjaannya WL dan pihak yang terkait telah menentukan titik lokasi tempat pembuangan akhir sampah tersebut. Namun, lokasi itu tidak memenuhi kriteria yang ada.
"Secara aktif berperan dalam menentukan titik lokasi buangan sampah ke lokasi-lokasi yang tidak memenuhi kriteria tempat pemrosesan akhir sebagaimana ketentuan yang berlaku," pungkasnya.