Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Massa Aksi Demo RUU TNI Tetap Bertahan di DPR Meski Diguyur Hujan

Massa aksi unjuk menolak pengesahan revisi Undang-undang No.34/2004 tentang TNI atau RUU TNI masih bertahan di depan Gedung DPR meski diguyur hujan.
Hujan mengguyur aksi unjuk rasa tolak pengesahan revisi Undang-undang No.34/2004 tentang TNI atau RUU TNI di depang Gedung DPR, Kamis (20/3/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Hujan mengguyur aksi unjuk rasa tolak pengesahan revisi Undang-undang No.34/2004 tentang TNI atau RUU TNI di depang Gedung DPR, Kamis (20/3/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Massa aksi unjuk menolak pengesahan revisi Undang-undang No.34/2004 tentang TNI (RUU TNI) masih bertahan di depan Gedung DPR, Kamis (20/3/2025) meski diguyur hujan.

Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi sekitar 16.20 WIB, rintik hujan telah mulai membasahi massa aksi. Namun, massa tetap bertahan. Mereka semakin solid dan saling bergandengan.

Aksi massa, khususnya kelompok mahasiswa tetap menggaungkan aspirasinya. Suara-suara perjuangan terus menggema di depan Gedung DPR RI. 

"Revolusi, revolusi, revolusi!" teriak massa aksi dengan serempak.

Di tengah guyuran hujan, terjadi juga peristiwa pelemparan botol, sampah, petasan hingga bunga dari tempat demonstrasi. Lemparan barang itu ditujukan ke Gedung DPR. 

Di lain sisi, pasukan kepolisian nampak tengah berjaga. Mereka berbaris dengan menghadap massa aksi. Nampak, anggota korps Bhayangkara itu mengenakan pelindung kepala, rompi dan tameng.

Sesekali, komando kepolisian meminta agar aksi massa tidak melakukan tindakan anarkis. Namun, suara itu masih kalah dengan orasi dari mahasiswa.

"Tolak RUU TNI, kembalikan TNI ke Barak, hidup mahasiswa, hidup rakyat Indonesia, hidup perempuan yang berjuang," ujar aksi massa serempak.

Sekadar informasi, aksi massa menuntut penolakan RUU TNI. Mereka menilai bahwa revisi UU militer itu justru telah bertentangan dengan semangat reformasi.

Aturan itu juga dinilai dapat mengembalikan era Dwifungsi ABRI. Seban, dalam aturan itu terdapat pasal yang mengatur penambahan Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit TNI aktif.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper