Bisnis.com, JAKARTA--Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai minta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar tidak melanjutkan laporan yang dilayangkan Satpam Hotel Fairmont kepada tiga aktivis penolak RUU TNI.
Pigai mengemukakan bahwa aksi penolakan RUU TNI tersebut merupakan hak setiap warga negara dan tidak boleh disikapi dengan tindakan represif, terlebih dengan melaporkan tiga aktivis ke kepolisian.
Pigai berharap Polri bisa menjadi penengah untuk mediasi antara pihak pelapor dan terlapor sehingga kasus tersebut bisa segera disetop.
"Kalau tidak salah ada peraturan Kapolri yang lebih kepada restoratif dari pada retributif," tuturnya di Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Pigai menilai Presiden Prabowo Subianto merupakan sosok yang demokratis dan tidak anti kritik serta mendukung kebebasan berpendapat bagi warganya.
"Kementerian HAM memastikan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo tidak pernah mengekang kebebasan sipil, memberi ruang partisipasi publik, dan terbuka terhadap kritik," katanya.
Baca Juga
Maka dari itu, Pigai juga meminta Kepolisian agar mengedepankan jalur mediasi dalam menangani perkara yang melibatkan tiga aktivita koalisi masyarakat sipil.
"Menteri HAM meminta kepolisian agar tidak melanjutkan proses hukum tersebut dan menempuh jalan mediasi," ujarnya.