Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto menyampaikan ada tiga klaster pembahasan terkait dengan rapat panitia kerja pembahasan RUU TNI.
Dia mengatakan tiga klaster pembahasan itu berkaitan dengan kedudukan Kemhan dan TNI, lingkup jabatan instansi yang boleh dijabat prajurit aktif hingga relevansi usia pensiun.
"Kalau ditanya klasternya tiga, soal kedudukan Kemhan dan TNI, kemudian soal lingkup baru yang TNI boleh tetap aktif, terus yang terakhir soal usia prajurit. Tiga itu, gak ada yang lain," ujarnya di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025).
Dia menambahkan, pembahasan pada rapat panja ini perlu dimatangkan terlebih dahulu bersama dengan kementerian terkait sebelum nantinya disahkan di sidang paripurna.
"Karena ini kan bagian yang belum disahkan, kan kita harus gedok dulu semua, rapat dengan Menterinya, baru nanti kita umumin," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP, TB Hasanuddin menyampaikan telah ada kesepakatan terkait dengan penambahan instansi yang bisa dijabat oleh prajurit aktif.
Baca Juga
Sebelumnya, terdapat lima usulan instansi yang akan bisa dijabat oleh prajurit TNI. Lima itu yakni, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional dan Penanggulangan Bencana (BNPB).
Selanjutnya, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kemudian, dalam rapat panja yang digelar di Hotel Fairmont telah ada penambahan satu instansi yakni terkait dengan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). Alhasil, total instansi yang bisa dijabat prajurit menjadi 16.
"Sudah, sudah [sepakat]. Saya bilang dari 15 jadi 16. Satu itu Badan Perbatasan," tutur TB.