Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU TNI: Daftar 15 Kementerian/Lembaga yang Bisa Diisi Prajurit Aktif

Berikut daftar 15 Kementerian/Lembaga yang diajukan agar dapat diisi oleh prajurit aktif pada revisi UU TNI.
Warga berada di alutsista saat pawai HUT ke-79 TNI di kawasan Sudirman, Jakarta, Sabtu (5/10/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha
Warga berada di alutsista saat pawai HUT ke-79 TNI di kawasan Sudirman, Jakarta, Sabtu (5/10/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengusulkan perubahan daftar Kementerian/Lembaga (K/L) yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif.

Sebelumnya, daftar jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit termaktub dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Setidaknya ada 15 K/L yang diusulkan untuk dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Daftar ke-15 K/L tersebut tampilkan langsung oleh Menhan dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/3/2025) kemarin.

Menhan Sjafrie mengatakan jika ditempatkan di luar 15 K/L tersebut, maka prajurit TNI yang bersangkutan harus pensiun dari militer. 

“Jadi ada 15 [K/L yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif], kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu itu kalau mau ditempatkan dia [prajurit TNI] mesti pensiun,” tegasnya seusai rapat dengan Komisi I DPR RI, Selasa (11/3/2025).

Dia pun menekankan jika prajurit TNI itu ditempatkan di 15 K/L yang ada, maka yang besangkutan tetap bisa bertahan di TNI. 

“Ya. Jadi 15 plus dia mesti pensiun. Yang 15 [K/L di revisi UU TNI] itu tidak perlu mundur,” ujar Sjafrie.

Berdasarkan UU No 34/2004 pasal 47, ayat (1) menyebutkan Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. 

Adapun, ayat (2) memaparkan bahwa Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung. 

Dengan demikian, ada penambahan 5 K/L yang dapat diisi oleh prajurit aktif apabila RUU TNI nantinya resmi disahkan oleh DPR RI.  

Berikut daftar K/L yang diajukan agar dapat diisi oleh prajurit TNI aktif 

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) 

2. Kementerian Pertahanan 

3. Sekretariat Militer Presiden 

4. Badan Intelijen Negara (BIN) 

5. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) 

6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) 

7. Dewan Pertahanan Nasional (DPN) 

8. Badan SAR Nasional (Basarnas)

9. Badan Narkotika Nasional (BNN) 

10. Kementerian Kelautan dan Perikanan *

11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) *

12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) *

13. Badan Keamanan Laut (Bakamla) *

14. Kejaksaan Agung (Kejagung) *

15. Mahkamah Agung (MA)

Sumber: Rapat kerja Menhan bersama Komisi I DPR RI

Keterangan (*): Diusulkan masuk dalam revisi UU TNI 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper