Bisnis.com, JAKARTA — Penasihat hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akan mengajukan eksepsi atau bantahan terhadap dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam perkara perintangan penyidikan serta suap.
Penasihat hukum Hasto, Maqdir Ismail awalnya memohon kepada Majelis Hakim agar mereka diberikan jeda waktu 10 hari untuk menyiapkan eksepsi. Dia menyebut pihaknya hanya memiliki satu hari untuk memelajari berkas perkara JPU sebelum sidang perdana digelar.
"Jadi, kami meminta waktu, yang kami khawatirkan kami ini tidak punya kemampuan seperti Bandung Bondowoso Yang Mulia, yang membangun Candi Prambanan dalam waktu satu malam. Sehingga kami meminta waktu untuk sampai pada 10 hari atau tanggal 24 Maret, supaya ada waktu yang cukup untuk kami juga mempelajari berkas perkara ini," terangnya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).
Meski demikian, Majelis Hakim tidak menerima permintaan pihak Hasto kerena terdapat jadwal sidang lain yang harus dihadiri. Kemudian, sesuai KUHAP, terdakwa diberikan waktu tujuh hari untuk menyiapkan nota keberatan terhadap dakwaan jaksa.
Oleh sebab itu, Majelis Hakim memutuskan jadwal sidang dengan agenda pembacaan eksepsi bakal digelar satu pekan dari sekarang, Jumat (21/3/2025).
"Sekarang kita fokus pada eksepsi dulu, dari penasihat hukum kita tunda hari Jumat tanggal 21 Maret 2025. Dengan acara mendengarkan eksepsi penasihat hukum terdakwa," ujar Hakim Ketua Rios Rahmanto.
Baca Juga
Dakwaan Kasus Hasto
Adapun Hasto didakwa oleh jaksa dalam dakwaan pertama melakukan perintangan penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR 2019–2024 yang menyeret mantan caleg PDIP, Harun Masiku.
Politisi asal Yogyakarta itu didakwa melakukan perbuatan selama kurun waktu Desember 2019 sampai dengan Juni 2024, atau sekitar 2019 hingga 2024, di Kantor DPP PDIP, Jakarta, yakni dengan sengaja mencegah, merintangi dan mengagalkan secara langsung arau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan pada pengadilan terhadap terdakwa, tersangka atau saksi perkara korupsi.
"Yaitu dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah merintangi atay menggagalkan secara langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku," tutur JPU.
Menurut dakwaan jaksa, perbuatan merintangi proses hukum itu meliputi di antaranya memerintahkan Harun Masiku melalui Nur Hasan untuk merendam telepon genggam miliknya ke dalam air setelah tim KPK melakukan tangkap tangan terhadap anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan.
"Dan memerintahkan Kusnadi [staf Hasto, red] untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK," terang jaksa.
Dengan demikian, perbuatan Hasto diancam pidana pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice sebagaimana diatur pada pasal 21 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kemudian, pada dakwaan kedua, Hasto disebut memberikan suap kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum 2017-2022 Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR PAW 2019–2024.
Berdasarkan dakwaan yang dibacakan, Hasto disebut dalam kurun waktu Juni 2019 sampai dengan Januari 2020, atau sekitar 2019-2020, di beberapa lokasi memberikan suap kepada anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan. Uang suap itu diberikan bersama-sama dengan tiga kader PDIP yaitu Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri serta Harun Masiku.
Uang suap itu berjumlah SGD57.350 serta Rp600 juta. Tujuannya, agar Wahyu bersama dengan Agustina Tio Fridelina menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 caleg terpilih Dapil Sumatera Selatan I. Permohonan itu ditujukan agar Riezky Aprilia diganti dengan Harun Masiku.