Bisnis.com, JAKARTA - PT MNC Asia Holding Tbk. (BHIT) angkat bicara soal gugatan yang dilayangkan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) terhadap perseroan.
Direktur PT MNC Asia Holding, Tien menjelaskan gugatan itu berkaitan dengan transaksi CMNP dengan Unibank senilai US$28 juta pada Mei 1999.
Kala itu, PT MNC Asia Holding (dahulu PT Bhakti Investama, Tbk.) memiliki posisi sebatas arranger atau jasa penempatan saham.
"Sepemahaman Perseroan gugatan CMNP adalah dikarenakan adanya transaksi CMNP dengan Unibank senilai $28 juta pada 26 tahun yang lalu tepatnya sekitar bulan Mei tahun 1999, dimana Perseroan bertindak sebatas arranger," ujarnya dalam keterbukaan informasi, dikutip Rabu (5/3/2025).
Oleh sebab itu, Tien mengaku bahwa pihaknya tidak mengetahui latar belakang CMNP bisa melayangkan gugatan tersebut terhadap perseroan.
"Oleh karenanya Perseroan tidak mengetahui latar belakang CMNP melayangkan gugatan kepada Perseroan, karena seharusnya gugatan dilayangkan kepada Unibank dan/atau pemegang saham pengendali Unibank," tuturnya.
Baca Juga
Di samping itu, Tien menegaskan bahwa gugatan yang dilayangkan emiten jalan tol milik Jusuf Hamka itu tidak mengganggu operasional maupun kinerja keuangan perusahaan.
"Tidak ada dampak perkara tersebut terhadap kegiatan operasional dan kinerja keuangan," pungkasnya.
Sebagai informasi, gugatan yang dilayangkan CMNP masih berproses di PN Jakpus. Nantinya, agenda pertama sidang tersebut yaitu tahap legal standing yang akan berlangsung pada Selasa (18/2/2025).
Adapun, berdasarkan SIPP PN Jakpus, setidaknya ada empat pihak yang tergugat yaitu Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo selaku tergugat I; PT MNC Asia Holding Tbk. (dulu PT Bhakti Investama, Tbk.) selaku tergugat II. Kemudian, turut tergugat juga Tito Sulistio selaku tergugat III dan Teddy Kharsadi selaku tergugat IV.