Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

CMNP Layangkan Gugatan ke PN Jakpus, Minta Sita Harta Hary Tanoe dan MNC Holding

PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) menggugat pengusaha Hary Tanoe dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum terkait surat berharga NCD.
Presiden terpilih ke-47 Amerika Serikat Donald Trump bersama Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo./instagram @hary.tanosoedibjo
Presiden terpilih ke-47 Amerika Serikat Donald Trump bersama Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo./instagram @hary.tanosoedibjo

Bisnis.com, JAKARTA - PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) menggugat pengusaha Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum terkait surat berharga NCD.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat gugatan itu teregister dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst tertanggal 25 Februari 2025.

Selain Hary Tanoe, CMNP juga turut menggugat PT MNC Holding Tbk. (dulu PT Bhakti Investama, Tbk.) selaku tergugat II. Kemudian, turut tergugat Tito Sulistio selaku tergugat III dan Teddy Kharsadi selaku tergugat IV.

Dalam petitumnya, CMNP meminta PN Jakpus agar dapat mengabulkan seluruh gugatannya dan menyatakan secara sah sita jaminan atas harta kekayaan Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding.

"Menyatakan Tergugat I (Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo) dan Tergugat II baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi penggugat," dalam SIPP dikutip Rabu (5/2/2025).

Di lain sisi, berdasarkan keterbukaan informasi, CMNP menyatakan bahwa alasannya melayangkan gugatan ini lantaran untuk mendapatkan kepastian hukum atas transaksi tukar menukar surat berharga. Transaksi tersebut dilakukan oleh Perseroan dengan masing-masing tergugat pada 1999.

"Pemberitaan tersebut adalah benar adanya. PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. melayangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap transaksi tukar menukar surat berharga NCD tahun 1999 yang melibatkan pihak terkait sehingga menyebabkan kerugian terhadap Perseroan," dalam keterangan tertulis CMNP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper