Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Beberkan Kronologi Jemput Paksa 2 Pejabat Anak Usaha Pertamina

Kejagung menjelaskan kronologi penjemputan paksa dua pejabat Pertamina Patra Niaga terkait perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang
Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya (MK) bersama VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne (EC) tengah digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan RI, Rabu (26/2/2025) malam/ Bisnis - Anshary Madya Sukma
Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya (MK) bersama VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne (EC) tengah digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan RI, Rabu (26/2/2025) malam/ Bisnis - Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan kronologi penjemputan paksa dua pejabat Pertamina Patra Niaga terkait perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Sebelumnya, dua tersangka baru itu yakni Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya (MK) dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne (EC).

Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan mulanya penyidik telah menjadwalkan bakal memeriksa Maya dan Edward pukul 10.00 WIB.

Hanya saja, hingga pukul 14.00 WIB, keduanya tak kunjung hadir dalam pemeriksaan oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI.

"Jadi kedua tersangka itu kita panggil dengan patut jam 10, namun demikian sampai jam 2 yang bersangkutan belum hadir," ujarnya di Kejagung, Rabu (26/2/2025) malam.

Berdasarkan hal tersebut, Qohar menyatakan bahwa pihaknya perlu melakukan upaya penjemputan paksa terhadap Maya dan Edward di kantornya.

"Sehingga kita terpaksa menjemput yang bersangkutan di kantor, di kantor yang bersangkutan," pungkasnya.

Kemudian, Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar menyampaikan bahwa penyidik langsung melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap keduanya.

Singkatnya, setelah mengantongi keterangan dan langsung melakukan gelar perkara. Hasilnya, Maya dan Edward ditetapkan sebagai tersangka.

"Maka penyidik berketetapan terhadap kedua orang saksi ini dinyatakan sebagai tersangka," tutur Harli.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Maya dan Edward sama-sama dijebloskan ke Rutan Salemba Kejagung selama 20 hari mulai dari  untuk keperluan penyidikan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper