Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan kronologi penjemputan paksa dua pejabat Pertamina Patra Niaga terkait perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Sebelumnya, dua tersangka baru itu yakni Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya (MK) dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne (EC).
Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan mulanya penyidik telah menjadwalkan bakal memeriksa Maya dan Edward pukul 10.00 WIB.
Hanya saja, hingga pukul 14.00 WIB, keduanya tak kunjung hadir dalam pemeriksaan oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI.
"Jadi kedua tersangka itu kita panggil dengan patut jam 10, namun demikian sampai jam 2 yang bersangkutan belum hadir," ujarnya di Kejagung, Rabu (26/2/2025) malam.
Berdasarkan hal tersebut, Qohar menyatakan bahwa pihaknya perlu melakukan upaya penjemputan paksa terhadap Maya dan Edward di kantornya.
Baca Juga
"Sehingga kita terpaksa menjemput yang bersangkutan di kantor, di kantor yang bersangkutan," pungkasnya.
Kemudian, Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar menyampaikan bahwa penyidik langsung melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap keduanya.
Singkatnya, setelah mengantongi keterangan dan langsung melakukan gelar perkara. Hasilnya, Maya dan Edward ditetapkan sebagai tersangka.
"Maka penyidik berketetapan terhadap kedua orang saksi ini dinyatakan sebagai tersangka," tutur Harli.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Maya dan Edward sama-sama dijebloskan ke Rutan Salemba Kejagung selama 20 hari mulai dari untuk keperluan penyidikan.