Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.
Dua tersangka baru yang telah ditetapkan korps Adhyaksa itu yakni Direktur Pemasaran Pusat & Niaga Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya (MK) dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne (EC).
Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan pihaknya telah menemukan alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Maya dan Edward sebagai tersangka.
"Telah dilakukan pemeriksaan saksi terhadap 2 orang yang pertama Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, yang kedua dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap tersangka Edward Corne selaku Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga," ujar Qohar di Kejagung, Rabu (26/2/2025) malam.
Qohar menambahkan, keduanya juga ditetapkan tersangka lantaran diduga kuat telah bekerja sama dengan tersangka sebelumnya dalam perkara tata kelola minyak dan produk kilang Pertamina.
Untuk kepentingan penyidikan, Qohar menyampaikan bahwa ketiganya akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
Baca Juga
"Kemudian, setelah diperiksa kesehatannya dokter menyatakan kedua orang tersebut dinyatakan sehat dan selanjutnya tim penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung 26 Februari 2025," pungkasnya.
Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023.
Tujuh tersangka itu mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
Pada intinya, kasus ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker, kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang periode 2018-2023.
Adapun, akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, Kejagung mengungkap bahwa negara dirugikan sekitar Rp193,7 triliun.