Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menjemput petinggi di anak usaha PT Pertamina (Persero) pada kasus tata kelola minyak mentah periode 2018-2023.
Informasi tersebut dikonfirmasi langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah.
"Iya [petinggi pertamina dijemput paksa]," tuturnya saat dikonfirmasi, Rabu (26/2/2025).
Di samping itu, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah memeriksa salah satu pejabat tinggi PT Pertamina Patra Niaga.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," tutur Harli saat dihubungi.
Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023.
Baca Juga
Tujuh tersangka itu mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
Pada intinya, kasus ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker, kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang periode 2018-2023.
Adapun, akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, Kejagung mengungkap bahwa negara dirugikan sekitar Rp193,7 triliun.