Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Beri Pemerintah Waktu 10 Hari untuk Kasih Solusi Pembiayaan PSU Pilkada 2024

Komisi II DPR memberi tenggat waktu selama 10 hari kepada pemerintah untuk memastikan solusi pembiayaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024.
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jatinegara melintas di dekat kotak suara Pemilu 2024 di GOR Otista, Jakarta, Kamis (29/2/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jatinegara melintas di dekat kotak suara Pemilu 2024 di GOR Otista, Jakarta, Kamis (29/2/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi II DPR memberi tenggat waktu selama 10 hari kepada pemerintah untuk memastikan solusi pembiayaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024, di sejumlah daerah yang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak mencukupi.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menyebut tenggat waktu itu diberikan mulai hari ini hingga Jumat, 7 Maret mendatang alias pekan depan.

“10 hari dari sekarang [jadi] 7 maret [kepastiannya],” katanya seusai memimpin rapat dengan Kemendagri, KPU, dan Bawaslu dengan agenda mengenai pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2025).

Dia menjelaskan, tenggat waktu itu diberikan lantaran ada PSU yang tahapannya direncanakan akan mulai pada 22 Maret mendatang. Pihaknya khawatir bilamana pemerintah belum memiliki solusi, maka daerah tersebut terancam tak jadi menggelar PSU.

“Kenapa? Karena ada Pilkada yang akan start di tanggal 22 Maret. Jadi artinya kalau tanggal 10 Maret Pemerintah belum punya solusi, ini berarti yang tanggal 22 Maret akan terancam tidak jadi Pilkada, maknya kami tadi meminta segera dalam satu minggu ke depan,” jelas Dede.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan terdapat peluang penggunaan APBN untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 jika pemerintah daerah tidak memiliki anggaran yang cukup.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk kemungkinan itu pun sebenarnya sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2014. Dalam Pasal 166 disebut pendanaan kegiatan pemilihan dibebankan pada APBD dan dapat didukung oleh APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jadi nanti kita cek dulu selama 10 hari ini mekanismenya [menggunakan APBD] seperti apa, kalau memang tidak bisa ya barulah kita akan menempuh mekanisme sumber pembiayaan dari APBN,” ujarnya seusai rapat dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2025).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper