Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi perintahkan KPU Kabupaten Magetan memungut suara ulang di tiga TPS karena terbukti ada tanda tangan palsu kehadiran pemilih.
Ketua MK, Suhartoyo mengatakan bahwa MK telah mengabulkan permohonan paslon bupati dan wakil bupati Kabupaten Magetan nomor urut 03 Sujatno dan Ida Yuhana Ulfa selaku pemohon.
Dia juga mengatakan bahwa MK kini telah membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Magetan Nomor 1676 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan Tahun 2024.
"KPU Kabupaten Magetan selaku Termohon harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 001 dan 004 di Desa Kinandang, TPS 001 Desa Nguri, dan TPS 009 Desa Selotinatah," tuturnya di Gedung MK Jakarta, Senin (24/2).
Kemudian di dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh ditemukan fakta adanya perbedaan tanda tangan pemilih yang ada pada daftar hadir atas nama pemilih Tri Andiriyanto.
Menurutnya, pemilih atas nama Tri tersebut sama sekali tidak melakukan pencoblosan pada 27 November 2024 karena berada di Kediri.
Baca Juga
Namun, MK menemukan fakta bahwa tanda tangan yang tercantum pada kolom daftar hadir pemilih bernama Tri Andiriyanto itu memiliki perbedaan yang signifikan dengan tanda tangan asli.
"Fakta ini semakin menguatkan keyakinan bahwa pencatatan kehadiran Tri Andiriyanto dalam daftar hadir pemilih tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya," kata Daniel.