Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Ungkap Alasan Periksa Rini Soemarno di Kasus Jual Beli Gas PGN (PGAS)

Rini Soemarno sebelumnya diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di PGN (PGAS) yang terjadi kurun waktu 2017-2021.
Menteri BUMN 2014-2019 Rini Soemarno usai diperiksa KPK sebagai saksi kasus jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. dan PT Inti Alasindo Energi (IAE), Senin (10/2/2025)/Bisnis-Dany Saputra.
Menteri BUMN 2014-2019 Rini Soemarno usai diperiksa KPK sebagai saksi kasus jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. dan PT Inti Alasindo Energi (IAE), Senin (10/2/2025)/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan di balik pemeriksaan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno sebagai saksi dalam kasus jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. (PGAS) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). 

Rini Soemarno sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi kurun waktu 2017-2021 itu pada awal pekan lalu, Senin (10/2/2025). 

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut bhawa penyidik mendalami keterangan Rini soal kebijakan merger atau akuisisi pada perusahaan pelat merah. Namun, dia tak memerinci merger atau akuisisi BUMN mana yang didalami penyidik dari keterangan Rini. 

"Didalami seputar pengetahuan yang bersangkutan terkait kebijakan merger/akuisisi di BUMN," ungkap Tessa kepada Bisnis, Senin (17/2/2025).

Adapun saat Rini diperiksa pekan lalu, Menteri BUMN 2014-2019 itu mengaku ditanya oleh penyidik saat PGN diakusisi oleh BUMN migas lain, yakni PT Pertamina (Persero). Rini menegaskan bahwa akuisisi itu sejalan dengan program pemerintah. 

"Program itu adalah program Pemerintah, betul. Progam pemerintah untuk PGN diakuisisi. Gitu ya," ungkapnya.  

Meski demikian, Rini mengaku tidak tahu menahu soal transaksi jual beli gas antara PGN dan PT IAE yang kini diperkarakan KPK. Dia mengatakan bahwa transaksi itu hanya diketahui oleh level direktur saja.  

"Ini transaksi sebetulnya [sampai] direktur [saja] biasanya, gak sampai dirutnya. Tapi saya enggak tahu," tuturnya.  

Akan tetapi, Rini mengingat bahwa Direktur PGN yang saat itu menjabat ketika dia menjadi Menteri BUMN adalah Danny Praditya. 

"Direkturnya? Kalau enggak salah iya," pungkas perempuan yang pernah menjadi Direktur Utama PT Astra International itu. 

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya dan Komisaris PT IAE sekaligus Direktur Utama PT Isargas Iswan Ibrahim sebagai tersangka pada kasus tersebut.  

Keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No.79/DIK.00/01/05/2024 dan No.80/DIK.00/01/05/2024 pada tanggal 17 Mei 2024.  

Kasus itu diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Dugaan kerugian negara itu berawal dari kegiatan jual-beli gas PGN sebagaimana hasil audit tujuan tertentu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper