Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diperiksa Bareskrim, Prasetyo Edi Jelaskan Kronologi Kasus Lahan Cengkareng

Ini penjelasan Eks Ketua DPRD Jakarta Prasetyo Edi Marsudi soal kasus lahan Cengkareng, Jakarta Barat.
Eks Ketua DPRD Jakarta, Prasetyo Edi usai diperiksa di Bareskrim Polri, Senin (17/2/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Eks Ketua DPRD Jakarta, Prasetyo Edi usai diperiksa di Bareskrim Polri, Senin (17/2/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA — Eks Ketua DPRD Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menjelaskan persoalan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rusun di Cengkareng, Jakarta Barat yang menyeret dirinya.

Sebelumnya, politisi PDI-Perjuangan ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Bareskrim memeriksa Prasetyo Edi lantaran namanya sempat disinggung oleh saksi dalam kasus ini.

Prasetyo menekankan bahwa kasus itu berkaitan dengan peraturan gubernur atau pergub. Oleh karenanya, dia mengklaim tidak mengetahui persoalan lahan itu.

"Tadi ditanya bagaimana apakah mengerti pengadaan tanah di Cengkareng, ya saya enggak ngerti. Orang itu pergub [peraturan gubernur] kok bukan perda [peraturan daerah], kalau perda saya tahu," ujar Prasetyo di Bareskrim, Senin (17/2/2025).

Dia kemudian menjelaskan perkara ini bermula saat Pemprov DKI Jakarta melalui dinas perumahan dan gedung membeli lahan di Cengkareng senilai Rp668 miliar.

Pembelian itu dilakukan antara Pemprov  DKI Jakarta dengan sosok bernama Toeti Noezlar Soekarno pada 2015. Kala itu, Pemprov DKI Jakarta dan pihak kuasa hukum Toeti sepakat membeli lahan Rp14,1 juta per meter pada 2015. 

Namun, dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap APBD DKI tahun 2025 menyatakan lahan itu bermasalah. 

"BPK mencatat kalau lahan itu masih berstatus tanah sengketa antara Toeti dengan Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan DKI. Berdasarkan keterangan DKPKP, tanah tersebut tercatat sebagai bagian aset per 31 Desember 2015," tambahnya.

Di tahun yang sama, kemudian terjadi perselisihan antara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan DPRD Jakarta terkait dengan APBD 2015.

Dalam hal ini, Kemendagri sempat menggagas mediasi 7 hari untuk Pemprov DKI dan DPRD membahas RAPBD 2015.

"Ahok saat itu tak mau kompromi dengan DPRD, hingga akhirnya memutuskan APBD sepenuhnya dibahas dan disahkan eksekutif menggunakan Pergub Nomor 160 Tahun 2015 tentang APBD Tahun Anggaran 2015," tutur Prasetyo.

Singkatnya, sesuai dengan aturan yang berlaku terkait dengan masalah pembelian lahan, Prasetyo kemudian membentuk pansus untuk mendalami temuan BPK terkait persoalan lahan tersebut.

"Maka setelahnya DPRD DKI Jakarta segera membentuk Panitia Khusus Aset yang saya setujui. Saat itu Alm Gembong Warsono diputuskan untuk menjadi Ketua Pansus Aset," pungkasnya.

Sebagai informasi, korps teranyar Polri tersebut telah meningkatkan status perkara tersebut ke penyidikan setelah mengantongi minimal dua alat bukti pada (27/1/2025).

Kasus yang naik sidik itu berkaitan dengan proyek Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi Jakarta pada tahun anggaran 2015. Kasus rasuah itu berpotensi merugikan negara Rp649 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper