Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan informasi terbaru terkait jumlah narapidana yang rencananya akan diberikan pengampunan atau amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto.
Disebutkan Supratman, mulanya jumlah narapidana yang akan mendapatkan itu ada sekitar 44.000 orang. Namun, sejauh ini setelah melalui verifikasi dan asesmen, jumlahnya menurun hingga hampir setengahnya.
“Setelah kami dalam hal ini direktorat jenderal administrasi hukum umum lewat Direktur Pidana melakukan verifikasi dan asesmen kembali, maka angkanya turun dari 44.000 menjadi kurang lebih sekitar 19.000 [narapidana],” katanya saat rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).
Akan tetapi, dia menekankan bahwa jumlah itu pun belum pasti karena saat ini pihaknya masih terus melakukan verifikasi dengan empat kriteria, sehingga ada kemungkinan jumlah bertambah.
“Kami terus perbaiki dan lakukan penyesuaian terutama terkait dengan 4 kriteria. Ini angka 19 ribu ini [napi yang dapat amnesti] belum pasti, karena terus kami verifikasi,” tuturnya.
Politisi Partai Gerindra itu berharap tahap asesmen terkait dengan amnesti yang dilakukan oleh direktur pidana di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum ini bisa segera diselesaikan.
Baca Juga
“Mudah-mudahan sebelum pemberian remisi hari raya lebaran yang akan datang amnesti ini bisa presiden umumkan. Itu harapan kami,” pungkasnya.