Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengungkapkan alasan Presiden RI Prabowo Subianto memberikan pengampunan atau amnesti terhadap 44.000 narapidana.
Menurutnya, hal itu didasari oleh kemanusiaan dan rekonsiliasi. Presiden Prabowo ingin membangun bangsa yang lebih bermartabat yang memuliakan manusia dengan dijawai oleh nilai-nilai Pancasila dan nilai-nilai universal tentang HAM.
“Itu adalah dasar dan landasan utama yang muncul dari relung hati Presiden RI. Amnesti didasari oleh nilai HAM, rekonsiliasi, dan perdamaian. Keuntungan dari kebijakan amnesti adalah blessing, artinya nilai tambahnya,” ungkapnya dalam raker bersama Komisi XIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025).
Pigai menyebut ada kurang lebih 44.000 narapidana yang akan mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Namun, dia juga mengungkap adanya kemungkinan jumlah ini bisa berkurang ataupun bertambah.
“Jadi tidak bisa kami kunci 44.000 dan saat ini sedang dilakukan asessment di [Kementerian] Hukum,” tuturnya.
Dia melanjutkan, asessment di Kementerian Hukum ini penting. Misalnya narapidana bersangkutan saat diselidiki secara hukum dari satu kasusnya layak mendapat amnesti, tetapi ternyata dia juga memiliki kasus lainnya.
Baca Juga
Kemudian asessment lainnya, yakni saat ingin memberi amnesti, ternyata narapidana bersangkutan seminggu lagi bebas bersyarat. Dengan demikian, Pigai menyebut hal seperti itulah yang sedang dilakukan pemrosesan.
“Dan setelah dari Kementerian Hukum lakukan asesmen, akan disampaikan kepada DPR melalui Bapak Presiden RI Prabowo Subianto,” pungkasnya.