Bisnis.com, Malang — Bea Cukai Malang berhasil menggagalkan pengiriman 454.800 batang rokok ilegal.
Kepala Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo mengatakan Tim Penindakan Bea Cukai Malang melakukan patroli darat dan penyisiran jalur penyisiran jalur distribusi rokok ilegal. Hal ini usai mendapatkan nformasi pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil penumpang warna hitam.
“Berdasarkan informasi tersebut, Tim Bea Cukai Malang melakukan penyusuran wilayah Kepanjen sampai ke wilayah Sumberpucung, namun tidak menemukan sarana pengangkut dengan nopol tertentu,” ujarnya, Minggu (16/2/2025).
Tim melakukan pengamatan pada jalur distribusi dan menemukan jenis sarana pengangkut yang sama namun plat nomor berbeda. Berdasarkan pengamatan, tim yakin kendaraan tersebut merupakan sarana pengangkut rokok ilegal yang dicari.
Tim Bea Cukai Malang kemudian melakukan koordinasi dengan Kantor Bea Cukai Blitar untuk melakukan pengejaran tanpa putus hingga ke wilayah Blitar. Tim berhasil melakukan penghentian sarana pengangkut di Jalan Nasional III, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar dan dilanjutkan dengan pemeriksaan kendaraan.
Atas hasil pemeriksaan, didapati mengangkut rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) merk Joyo Biru dan Joyo Baru sebanyak 22.740 bungkus dengan total 454.800 batang tanpa dilekati pita cukai.
Baca Juga
Selain itu, Tim Bea Cukai Malang juga menemukan 3 plat nomor, yang salah satunya merupakan plat nomor yang dicari sebelumnya.
Selanjutnya tim membawa supir, sarana pengangkut, dan barang diatasnya ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Operasi ini menghasilkan penindakan 454.800 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp675.378.000 dan potensi kerugian negara mencapai Rp339.280.800,” ucapnya.
Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya Joko Budi Santoso berpendapat pelaku di lini distribusi rokok ilegal terus bermutasi untuk mengelabui pengawasan Bea Cukai.
Menurutnya, tindakan yang makin berani di jalur distribusi sebenarnya cerminan bahwa penindakan rokok ilegal yang selama ini dilakukan tidak memberikan efek jera pelaku dijalur distribusi, apalagi produsen yang masih sulit disentuh.
Pendekatan persuasive, kata dia, tentu harus dilakukan pada produsen rokok ilegal agar beralih ke legal, tentunya pendekatan persuasif ini dapat melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, pemda, maupun aparat penegak hukum.
“Hal ini perlu dibarengi perlakuan khusus dalam administrasi perpajakan dan cukai sebagai insentif awal untuk tertarik beralih ke produksi legal,” ucapnya.(K24)