Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menkum Soal Konsesi Tambang ke Kampus: Tunggu Pembahasan DIM RUU Minerba

Supratman menyampaikan keputusan pemberian izin tambang kepada perguruan tinggi masih menunggu daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Minerba.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Dok DPR RI
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Dok DPR RI

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan keputusan pemberian izin tambang kepada perguruan tinggi masih menunggu daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Adapun, hal ini dia sampaikan Supratman setelah menghadiri rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).

“Apakah nanti jadi diberi kepada perguruan tinggi, nanti lihat DIM-nya pemerintah. Iya kan? Nanti lihat DIM-nya,” katanya kepada wartawan.

Supratman menuturkan pemerintah mempertimbangkan soal pas atau tidaknya perguruan tinggi diberikan izin tambang tersebut. Tak hanya itu, juga menimbang mekanisme pemberian izin tambang ke perguruan tinggi melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Kalau soal perguruan tinggi nanti lihat apakah perrintah setuju atau tidak, karena itu menjadi salah satu bahasan. Apakah benar nanti itu diberikan langsung ke perguruan tingginya atau nanti justru diserahkan ke BUMN untuk tetapi pengelolaannya ditunjuk pemerintah pihak ketiga dan pengelolaannya dan hasilnya nanti yang akan diberikan ke perguruan tinggi,” jelasnya.

Dia berpandangan dengan diberikan ke BUMN kemudian disalurkan ke perguruan tinggi, diharapkan pembagian hasil tambang bisa merata ke seluruh perguruan tinggi.

“Daripada mungkin memberikan langsung kepada perguruan tingginya, ya kan? Nah, pemerintah yang akan tunjuk BUMN ataupun pihak ketiga. Hasilnya itu dibagi berapa besar yang bisa diberi sumbangsih kepada perguruan tinggi, sehingga itu bisa merata semua perguruan tingginya. Nah karena itu juga salah satu yang membuat kenapa DIM-nya kami lagi mau selaraskan,” pungkasnya.

Sebelumnya, DPR RI menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No 4/2009 tentang Mineral dan Batu bara (UU Minerba) yang meliputi usulan pemberian izin usaha pertambangan (WIUP) mineral dan batu bara bagi perguruan tinggi merupakan upaya untuk mendukung pendanaan bagi instansi pendidikan.  

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, usulan tersebut akan dilanjutkan dengan pengaturan mekanisme pembagian dan manfaat yang didapatkan instansi pendidikan tersebut.  

“Tetapi kemudian mungkin mekanisme pengerjaan dan lain-lainnya itu silakan nanti diatur, di dalam aturan yang ada sehingga kemudian memang pemberian-pemberian itu juga memberikan manfaat kepada universitas yang dimaksud," kata Dasco kepada wartawan, Kamis (23/1/2025).  

Sebagai informasi, Badan Legislasi (Baleg) DPR menargetkan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU No 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) disahkan pada pekan depan, Selasa (18/2/2025). 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper