Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU Minerba Diparipurnakan Pekan Depan, Kampus Siap-siap Dapat Izin Tambang

DPR menargetkan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU No 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) disahkan pekan depan.
Alat berat di area pertambangan./Bisnis
Alat berat di area pertambangan./Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Legislasi (Baleg) DPR menargetkan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU No 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) disahkan pada pekan depan, Selasa (18/2/2025).

Adapun, hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dalam rapat kerja dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), dan Menteri Hukum.

“Dan diharapkan pembahasan pada tahap pembicaraan tingkat I dapat diselesaikan pada masa sidang II, sehingga pada Rapat Paripurna tanggal 18 Februari 2025 RUU tentang Minerba dapat disetujui sebagai UU,” ujarnya di dalam ruang rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).

Sementara itu, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyatakan pihaknya siap dan berusaha untuk mengikuti jadwal serta target yang telah ditetapkan oleh DPR RI.

“Kami akan mencoba untuk mengikuti jadwal yang ada di DPR. Ya mudah-mudahan ini sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh DPR, pemerintah siap mengikuti seluruh rangkaian rapat dan persidangan,” ujarnya kepada wartawa seusai rapat, Selasa (11/2/2025).

Dikatakan Yuliot, hingga saat ini pihaknya telah menyiapkan DIM RUU Minerba, tetapi memang perlu juga melihat masukan antar Kementerian/Lembaga (K/L).

“Jadi masukan antar Kementerian/Lembaga ini sudah disiapkan. Ya, kami memberikan batas waktu besok pagi untuk bisa disampaikan oleh Kementerian/Lembaga,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, DPR RI resmi menyetujui usulan Badan Legislatif (Baleg) tentang RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No 4/2009 tentang Minerba. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna pada Kamis (23/1/2025).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper