Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RPP Cukai Minuman Berpemanis Digodok, Ini Bocoran Pengaturannya!

Pemerintah segera menggodok aturan mengenai pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan usai penerbitan Keputusan Presiden alias Keppres No.4/2025.
Ilustrasi minuman manis dalam kemasan (MBDK) yang dijual di mini market. Pemerintah  berencana menerapkan cukai MBDK untuk menggenjot penerimaan dan mengurangi angka penderita diabetes. JIBI/Feni Freycinetia
Ilustrasi minuman manis dalam kemasan (MBDK) yang dijual di mini market. Pemerintah berencana menerapkan cukai MBDK untuk menggenjot penerimaan dan mengurangi angka penderita diabetes. JIBI/Feni Freycinetia

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah segera menggodok aturan mengenai pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan usai penerbitan Keputusan Presiden alias Keppres No.4/2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah. 

Beleid baru yang telah ditandatangani oleh Prabowo pada 24 Januari 2025 lalu itu mencakup sejumlah peraturan salah satunya adalah penyusunan PP tentang pengenaan cukai minuman berpemanis.

Secara historis, isu tentang cukai berpemanis telah muncul sejak beberapa tahun lalu. Namun demikian, penyusunan mekanisme pemungutannya tidak kunjung jelas. 

Adapun, dalam Keppres Prabowo itu, rancangan Peraturan Pemerintah alias RPP tentang cukai minuman berpemanis tersebut mencakup sejumlah hal. Pertama, cakupan minuman berpemanis dalam kemasan yang dipungut cukai.

Kedua, saat terutang cukai dan penanggung jawab cukai. Ketiga, tarif cukai dan saat pelunasan cukai. Keempat, fasilitas tidak dipungut dan pembebasan cukai. 

Kelima, alokasi pendapatan cukai minuman berpemanis dalam kemasan. Keenam, pengembalian cukai. Ketujuh, perizinan dan larangan.

Semester II Diterapkan 

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai/DJBC Kementerian Keuangan merencanakan implementasi cukai minuman berpemanis dalam kemasan/MBDK mulai pada semester II/2025. 

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan pada dasarnya implementasi tersebut telah tercantum dalam Undang-Undang APBN 2025. 

“Kalau sesuai jadwal semester dua ya, semester II/2025,” ujarnya Media Briefing, Jumat (10/1/2025). 

Menjelang penerapan, pemerintah masih harus menyiapkan sederet aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) hingga peraturan direktur jenderal (Perdirjen). 

Nirwala menjelaskan bahwa inti dari pengenaan MBDK adalah untuk mengurangi konsumsi gula tambahan. 

Pihaknya pun telah melakukan studi banding dengan negara lain sehingga pemerintah akan menyesuaikan kebijakan yang cocok untuk Indonesia. 

Salah satunya, terkait ambang batas tambahan gula yang bebas dari cukai dan yang akan dikenakan cukai. Nirwala menyampaikan hal tersebut saat ini masih menjadi pembahasan. 

Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Akbar Harfianto menyampaikan meski rencananya semester II/2025, pemerintah akan tetap melihat kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat. 

“Sambil menunggu tadi, apakah memang dari sisi kondisi daya beli masyarakat ini sudah cukup bisa atau mampu untuk ada penambahan beban,” tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper