Bisnis.com, JAKARTA - Berikut adalah cara cek apakah data kita sudah terdaftar di pangkalan resmi LPG 3 Kg atau belum.
Sebagaimana diketahui, pedagang eceran tetap bisa menjual gas LPG 3 Kg karena kebijakan larangan sudah dicabut.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa masyarakat tetap harus menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) untuk membeli gas LPG atau elpiji 3 Kg.
Baca Juga
Ia mengatakan bahwa membeli gas LPG 3 Kg dengan KTP masih menjadi cara yang cukup efektif untuk pendistribusian subsidi gas.
Dengan aturan ini, maka gas subsidi dapat tersalurkan secara tepat sasaran bagi masyarakat yang menjadi target pemerintah.
Cara Cek Apakah Data Kita sudah Terdaftar di Pangkalan Resmi LPG 3 Kg atau Belum
Dilansir dari situs resmi Pertamina, konsumen dapat mengetahui sudah terdaftar atau belum dengan cara menghampiri Pangkalan terdekat dengan membawa KTP untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut oleh Pangkalan.
Lantas, bagaimana cara membeli gas LPG 3 Kg dengan KTP?
- Caranya cukup mudah, Anda hanya perlu pergi ke pangkalan resmi atau sub-pangkalan LPG 3 Kg terdekat.
- Kemudian, silahkan berikan KTP Anda kepada petugas.
- Nantinya, petugas akan mengecek apakah Anda terdaftar sebagai golongan yang berhak membeli gas LPG 3 Kg atau tidak.
- Jika benar, maka petugas akan memberikan gas LPG 3 Kg dan Anda dipersilahkan membayar.
- Namun jika nama Anda belum terdaftar, maka petugas akan membantu Anda mendaftarkan ke sistem.