Bisnis.com, JAKARTA — Tim hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyinggung nama Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada sidang perdana gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korups (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pada proses persidangan, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy menyebut penetapan Hasto sebagai tersangka tidak lepas dari imbas kritik-kritik yang dilemparkan Sekjen PDIP itu kepada khususnya Presiden Jokowi. Dia menilai ada keterkaitan antara sikap Hasto yang kerap mengkritik Jokowi dan status hukumya kini di KPK.
"Patut diduga penetapan Pemohon sebagai tersangka oleh Termohon sangat berhubungan dengan sikap Pemohon yang gencar melakukan kritik terhadap kebijakan Jokowi, yang menurut Pemohon merusak sendi-sendi demokrasi dan supremasi hukum dan merupakan pengalihan isu. Baik kata pepatah, sekali dayung dua tiga pulau terlampaui," terang Ronny di ruang sidang, Rabu (2/5/2025).
Di sisi lain, Patra M Zen, kuasa hukum Hasto lainnya, mengeklaim bahwa tidak ada bukti yang mengarah ke Hasto dari putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sebelumnya. Baik dari putusan pengadilan terhadap Wahyu Setiawan, Agustina Tio Fridelina dan Saeful Bahri, yang sebelumnya sudah menjadi terpidana.
Patra menerangkan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka pada pengembangan penyidikan seharusnya dilakukan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, atau tidak bertentangan dengan fakta hukum atau pertimbangan hakim.
Dia menyoroti alasan KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dugaan bahwa uang suap yang diterima Wahyu Setiawan untuk penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR PAW, turut berasal dari kantong Hasto.
Baca Juga
"Jelas tidak ditemukan fakta hukum ataupun pertimbangan majelis hakim terkait sumber dana suap Harun Masiku berasal dari Pemohon (Hasto) bahwa jika perkembangan penyidikan itu merujuk pada putusan a quo maka dari hasil pertimbangan bunyi putusan tersebut sebagaimana dijelaskan pada bagian sebelumnya tidak ada sama sekali yang pernah menyangkutpautkan tindak pidana yang terjadi dengan Pemohon dan tidak juga yang menunjukkan keterlibatan Pemohon," tutur Patra.
KPK Siap Hadapi Hasto
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyampaikan bahwa Biro Hukum KPK telah mempersiapkan diri untuk menghadiri praperadilan Hasto.
"Kami berkeyakinan bahwa proses penetapan tersangka sudah melalui prosedur, dan sudah berdasarkan aturan hukum. Termasuk alat buktinya, minimal dua alat bukti. Sebagai bukti permulaan yang cukup," ujar Tessa kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).
Untuk diketahui, KPK menetapkan Hasto dan advokat sekaligus politisi PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR.
Keduanya diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, anggota KPU 2017-2022 saat itu, untuk meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR PAW 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Sementara itu, Hasto turut diduga merintangi penyidikan.
Pada perkara sebelumnya, KPK pada 2020 menetapkan anggota KPU Wahyu Setiawan, anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina, politisi PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku sebagai tersangka. Dari keempat orang itu, hanya Harun yang masih belum dibawa ke proses hukum.