Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga LPG 3 Kg Subsidi Seharusnya Rp12.750, di Konsumen Tembus Rp20.000 Lebih!

Harga LPG 3 Kg setelah memperoleh subsidi dari pemerintah seharusnya Rp12.750. Namun di tangan konsumen bisa tembus lebih dari Rp20.000.
Sejumlah warga mengantre di pangkalan LPG 3 kg di Jalan Anggrek Cendrawasih Raya, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (4/2/2025)./Bisnis-Mochammad Ryan Hidayatullah
Sejumlah warga mengantre di pangkalan LPG 3 kg di Jalan Anggrek Cendrawasih Raya, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (4/2/2025)./Bisnis-Mochammad Ryan Hidayatullah

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah menggelontorkan Rp355,3 triliun selama 5 tahun terakhir untuk subsidi gas LPG 3 Kg. Namun demikian, pemerintah berdalih bahwa subsidi tersebut tidak tepat sasaran dan kerap diselewengkan di tingkat eceran.

Data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap bahwa harga keekonomian satu tabung gas LPG 3 Kg, tanpa subsidi sebesar Rp42.750. Pemerintah kemudian menggelontorkan subsidi sebesar Rp30.000, sehingga harga LPG 3 Kg yang seharusnya dibayar masyarakat Rp12.750. 

Menariknya, harga yang harus dibayar oleh masyarakat di tingkat eceran lebih dari Rp20.000 per tabung. Padahal harga eceran tertinggi alias HET seharusnya di angka Rp18.000 per tabung.

Dalam catatan Bisnis, pagu subsidi LPG 3 Kg memakan ruang yang cukup besar dalam postur anggaran subsidi. Pada tahun 2024 lalu, misalnya, realisasi subsidi khusus LPG 3 Kg mencapai Rp80,2 triliun untuk 40,3 juta pengguna. 

Jumlah anggaran subsidi LPG 3 Kg dipicu oleh besarnya biaya yang mesti ditanggung oleh pemerintah melalui APBN. Sekadar catatan, data Kemenkeu, memaparkan bahwa nilai keekonomian LPG 3 Kg senilai Rp42.750.

Sementara itu, angka yang ditanggung pemerintah sebesar 30.000 atau sekitar 70% jika mengacu data Kemenkeu. Itu artinya, beban pengeluaran yang harus dikeluarkan masyarakat setelah dikurangi subsidi dari pemerintah untuk membeli LPG 3 Kg senilai Rp12.750 per tabung. 

Adapun dengan total realisasi tersebut, anggaran subsidi LPG 3 Kg mencakup 71,6% dari outlook subsidi BBM dan LPG 3 Kg pada tahun 2024 yang mencapai Rp122 triliun. Sementara itu jika dibandingkan dengan realisasi subsidi LPG 3 Kg tahun sebelumnya yang senilai Rp74,3 triliun, terjadi kenaikan sebesar baik 8%.

Dalam catatan Bisnis, selama 5 tahun terakhir tren realisasi subsidi LPG 3 Kg cenderung fluktuatif. Data Laporan Keuangan Pemerintah Pusat atau LKPP audited realisasi subsidi LPG 3 Kg pada tahun 2020 tercatat mencapai Rp32,8 triliun. Angka itu naik lebih dari dua kali lipat pada tahun 2021 menjadi Rp67,6 triliun.

Rekor kenaikan subsidi LPG 3 Kg terjadi pada tahun 2022 lalu atau pada masa pemulihan pasca pandemi Covid-19. Realisasi subsidi energi tercatat mencapai Rp100,4 triliun. Angka itu turun pada tahun 2023 sebesar Rp74,3 triliun. Namun kembali naik pada tahun 2024 menjadi 80,2 triliun (unaudited).

Adapun pada tahun 2025 pagu subsidi energi tahun 2025, direncanakan sebesar Rp197,75 triliun atau 11,34% lebih tinggi dari realisasi tahun 2024 (unaudited).

Menariknya, tahun 2025 berbeda dengan tahun 2024. Pasalnya, pagu anggaran subsidi terbesar adalah subsidi listrik sebesar Rp89,76 triliun. Selanjutnya, pagu anggaran subsidi LPG senilai Rp82,9 triliun, dan subsidi BBM Rp12,67 triliun.

Temuan Bahlil di Lapangan

Bahlil sendiri mengungkapkan munculnya ide untuk memperketat peredaran LPG 3 Kg berawal dari temuan mengenai pihak yang memborong LPG 3 kg dan menjualnya tak sesuai harga eceran tertinggi [HET] sekitar Rp18.000 per tabung.

"Sudah volume [pembeliannya]-nya tidak wajar, harganya pun dimainkan. Nah, dalam rangka menertibkan ini, maka kita buatlah regulasi," kata Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (3/2/2025).

Mantan ketua umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu mengatakan, jika distribusi LPG 3 kg hanya lewat pangkalan dan agen, pemerintah bisa mengontrolnya.

Dia mencontohkan, jika agen atau pangkalan menjual LPG melebihi HET, maka pemerintah bisa mencabut izinnya. "Bahwa beli di pangkalan karena harga sampai di pangkalan itu pemerintah bisa kontrol. Kalau harga di pangkalan itu dinaikkan, izin pangkalannya dicabut, dikasih denda, dan kita bisa tahu siapa pemainnya," jelas Bahlil.

Di sisi lain, Bahlil juga membuka kesempatan bagi pengecer atau warung untuk menjadi agen resmi. Adapun, syaratnya warung harus memiliki nomor induk berusaha.

Bagi pengecer yang belum memiliki nomor induk berusaha, dia menyarankan untuk mendaftar dan membuatnya. Sementara, cara pembuatannya dilakukan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/ OSS).

"Saya sudah meminta agar pengecer-pengecer yang sudah memenuhi syarat, itu dinaikkan statusnya menjadi pangkalan. Supaya apa? Dia bisa kita kontrol harganya karena kalau tidak ini bisa berpotensi menyalahgunakan," jelas Bahlil.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper