Bisnis.com, JAKARTA — Istana Kepresidenan angkat bicara terkait dengan fenomena larangan gas elpiji atau LPG 3 kg dijual di pedagang eceran sehingga membuat warga antre panjang di pangkalan resmi.
Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengakui bahwa kebijakan ini menimbulkan pro-kontra karena bakal menambah ongkos logistik dari pembeli yang mencari pangkalan. Namun, dia menilai justru upaya ini guna pendistribusian gas LPG 3 Kg terjadi lebih tertib.
“Kementerian ESDM justru mendorong para pengecer ini mendaftar menjadi agen resmi,” ujarnya kepada wartawan melalui pesan teks, Senin (3/2/2025).
Hasan Nasbi berharap, apabila pengecer mendaftar sebagai agen resmi maka penjualan dari LPG 3 kg lebih tepat sasaran kepada yang membutuhkan.
“Sehingga posisi mereka bisa diformalkan, dan pendistribusian LPG 3 kg bisa di-tracking agar tepat sasaran,” pungkas Hasan.
Sekadar informasi, pemerintah tengah membatasi dan memperketat penyaluran BBM subsidi untuk mengurangi beban defisit APBN.
Baca Juga
Berdasarkan data 2023 penyaluran gas LPG mencapai 8,6 juta ton di mana 8,03 juta ton di antaranya merupakan LPG subsidi atau LPG 3 kg.
PT Pertamina Patra Niaga menyiapkan akses atau titik terdekat pangkalan LPG 3 kg yang berada di sekitar lokasi masyarakat.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari mengatakan hal itu untuk merespon penetapan pemerintah melalui Kementrian ESDM terkait pembelian LPG 3 kg per 1 Februari 2025 sepenuhnya hanya dilayani di Pangkalan Resmi Pertamina dan tidak ada lagi di pengecer.
"Untuk kemudahan masyarakat menemukan pangkalan LPG 3kg terdekat, kami menyiapkan akses mencari pangkalan terdekat melalui link berikut https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau bisa meminta informasi melalui Call Centre 135," jelasnya melalui keterangan tertulis, Senin (3/2/2025).
Secara prinsip, kata dia, Pertamina Patra Niaga akan menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah melalui Kementrian ESDM terkait distribusi LPG 3 kg. Masyarakat diimbau untuk membeli langsung di Pangkalan resmi.