Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rincian THR dan Gaji ke-13 PNS 2025, Intip Jadwal Pencairannya

Berikut rincian THR dan gaji ke-13 PNS yang dijadwalkan cair pada Maret-Juli.
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 untuk PNS. Dok Freepik
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 untuk PNS. Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan sejumlah kebijakan terkait besaran tunjangan terdebut.

Berikut ini rincian THR dan Gaji ke-13 PNS yang akan diberikan pada 2025.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, berikut ini kelompok ASN yang berhak menerima THR dan gaji ke-13:

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan CPNS (Calon PNS)
2. PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
3. Anggota TNI
4. Anggota Polri
5. Pejabat Negara

Kemudian kelompok ASN yang tidak menerima THR dan gaji ke-13 yakni anggota DPR, ASN yang cuti di luar tanggungan negara, ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.

Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13

Mengacu pada PP No.14 Tahun 2024 mengenai jadwal pencairan THR dan gaji ke 13, THR 2025 diperkirakan akan disalurkan sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu sekitar tanggal 20 Maret 2025.

Kemudian gaji ke-13 diperkirakan akan dibayarkan pada bulan Juni atau Juli 2025.

Rincian Besaran THR dan Gaji ke-13

Adapun besaran THR dan gaji ke-13 yang didapatkan oleh ASN yakni gaji pokok ditambah dengan berbagai tunjangan eseperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja (tukin).

Berikut rincian besaran THR dan gaji ke-13 untuk PNS:

1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:

• Ketua/Kepala: Rp26.299.000
• Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
• Sekretaris: Rp23.420.250
• Anggota: Rp23.420.250

2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural:

• Eselon I: Rp20.738.550
• Eselon II: Rp16.262.400
• Eselon III: Rp11.535.300
• Eselon IV: Rp8.844.150

3. Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:

A. SD/SMP/Sederajat:

• Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp3.571.050
• Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100
• Masa kerja > 20 tahun: Rp4.210.500

B. SMA/Diploma I:

• Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.089.750
• Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.456.200
• Masa kerja > 20 tahun: Rp4.884.600

C. Diploma II/Diploma III:

• Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.573.800
• Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.971.750
• Masa kerja > 20 tahun: Rp5.436.900

D. Strata I/Diploma IV:

• Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp5.492.550
• Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.967.150
• Masa kerja > 20 tahun: Rp6.521.550

E. Strata II/Strata III:

• Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp6.470.100
• Masa kerja 10–20 tahun: Rp6.964.650
• Masa kerja > 20 tahun: Rp7.542.150


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper