Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kekayaan Wamendikti Stella Christie Rp4,7 Miliar, Tak Punya Kendaraan Pribadi

Wamendikti Stella Christie telah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara (LHKPN) tahun 2024. Segini total kekayaannya.
Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Stella Christie saat mengikuti pelantikan dan pembacaan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha
Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Stella Christie saat mengikuti pelantikan dan pembacaan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Menteri Pendidikan Tinggi dan Sains dan Teknologi (Wamendikti) Stella Christie telah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara (LHKPN) tahun 2024 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan LHKPN 2024, total kekayaan Stella adalah Rp4,79 miliar. Sumber kekayaan Stella tercatat hanya bersumber dari kepemilikan tanah dan bangunan serta kas dan setara kas.

Tercatat, Stella melaporkan kepemilikan tanah dan bangunan senilai total Rp4,43 miliar. Secara terperinci, Stella tercatat memiliki bangunan hasil sendiri seluas 81 meter persegi di Jakarta Barat senilai Rp1,71 miliar dan tanah hibah dengan akta seluas 1.813 meter persegi di Bandung senilai Rp2,71 miliar.

Stella juga melaporkan kepemilikan kas dan setara kas mencapai Rp350 juta. Sementara itu, Stella tercatat tidak melaporkan kepemilikan alat transportasi dan mesin, harga bergerak lainnya, surat berharga, harta lainnya, dan utang.

Dengan demikian, total kekayaan yang dilaporkan Stella dalam LHKPN 2024 mencapai Rp4,79 miliar.

Sebagai informasi, batas akhir penyampaian LHKPN 124 wajib lapor di Kabinet Merah Putih pimpinan Prabowo adalah Selasa (21/1/2025).

Wajib lapor itu mencakup menteri/kepala lembaga setingkat menteri, wakil menteri/wakil kepala lembaga setingkat, hingga utusan khusus/penasihat/staf khusus presiden.

Pada awal pekan ini, KPK menyatakan terus berkoordinasi dengan Sekretariat Kabinet dan kementerian terkait untuk mengingatkan kembali kewajiban soal LHKPN.

“Termasuk koordinasi teknis mengenai tata cara pengisian dan pelaporannya. Sehingga penyampaian LHKPN tersebut dapat terpenuhi tepat waktu hingga batas tanggal 21 Januari 2025,” ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (20/1/2025).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper