Bisnis.com, JAKARTA - Tahukah Anda bahwa ada setidaknya 15 alasan yang memperbolehkan perusahaan mem-PHK karyawan menurut UU Cipta Kerja.
Sebagaimana diketahui, PHK menjadi momok menakutkan bagi karyawan di sebuah perusahaan. PHK adalah pengakhiran hubungan kerja.
Meski demikian, perusahaan juga tidak bisa tiba-tiba memutus hubungan kerja tanpa sebab maupun karena alasan pribadi.
Baca Juga
Namun, seseorang yang mengundurkan diri atau dengan sengaja tidak memperpanjang kontrak kerjanya dengan suatu perusahaan, meskipun mendapat tawaran perpanjang bisa juga dikategorikan PHK.
Berdasarkan UU Cipta Kerja yang telah disahkan bulan Maret tahun 2023 lalu, ada 15 alasan yang membuat perusahaan bisa mengambil keputusan PHK pada karyawannya.
15 Alasan Perusahaan Boleh mem-PHK karyawan:
- Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan perusahaan dan pekerja tidak mau melanjutkan bekerja atau perusahaan tidak bisa mempekerjakan karyawan tertentu
- Perusahaan melakukan efisiensi karena mengalami kerugian
- Perusahaan tutup karena rugi 2 tahun berturut-turut
- Perusahaan tutup karena kondisi yang memaksa
- Perusahaan sedang menunda kewajiban membayar utang
- Perusahaan pailit
- Perusahaan mengajukan untuk diputus hubungan kerjanya karena berbagai hal. Seperti adanya kekerasan, telat membayar upah, memaksa pekerja melakukan hal di luar tanggung jawabnya, dan berbagai penyebab lain.
- Adanya putusan dari Perselisihan Hubungan Internasional (PHI) yang menyatakan pengajuan pekerja untuk PHK tidak benar (perusahaan tidak melakukan yang dituduhkan) dan perusahaan memutuskan PHK bagi karyawan tersebut
- Pekerja mengajukan pengunduran diri atas kemauan sendiri
- Pekerja mangkir selama 5 hari berturut-turut tanpa keterangan dan telah dipanggil perusahaan 2 kali secara tertulis
- Pekerja melakukan pelanggaran yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama
- Pekerja tidak bisa bekerja selama 6 bulan berturut-turut akibat melakukan tindak pidana
- Pekerja mengalami cacat atau menderita sakit yang membuatnya tidak bisa bekerja selama 12 bulan
- Pekerja memasuki usia pensiun
- Pekerja meninggal dunia